Harga buyback emas Antam pada hari ini, Senin 22 Desember 2025, mengalami kenaikan yang signifikan. Berdasarkan informasi terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga jual kembali (buyback) emas Antam naik menjadi Rp2.361.000 per gram, meningkat dari sebelumnya sebesar Rp2.350.000 per gram. Kenaikan ini terjadi karena harga emas Antam sendiri juga mengalami kenaikan sebesar Rp11.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.491.000 menjadi Rp2.502.000 per gram.

Pembelian atau penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Jika transaksi buyback dilakukan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi non-NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.301.000
  • Harga emas 1 gram: Rp2.502.000
  • Harga emas 2 gram: Rp4.944.000
  • Harga emas 3 gram: Rp7.391.000
  • Harga emas 5 gram: Rp12.285.000
  • Harga emas 10 gram: Rp24.515.000
  • Harga emas 25 gram: Rp61.162.000
  • Harga emas 50 gram: Rp122.245.000
  • Harga emas 100 gram: Rp244.412.000
  • Harga emas 250 gram: Rp610.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.221.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.442.600.000

Perubahan harga emas ini menunjukkan tren positif dalam permintaan pasar terhadap emas batangan. Dengan kenaikan harga yang terus menerus, banyak investor dan masyarakat memilih untuk menjual kembali emas mereka sebagai bentuk investasi yang menguntungkan.

Selain itu, aturan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah juga memberikan pengaruh terhadap keputusan para pemilik emas. Bagi yang memiliki NPWP, pajak yang dikenakan lebih rendah dibandingkan non-NPWP. Hal ini bisa menjadi pertimbangan penting bagi siapa pun yang ingin melakukan transaksi buyback.



Dalam konteks ekonomi makro, kenaikan harga emas Antam mencerminkan stabilitas nilai tukar rupiah serta ketidakpastian pasar global. Emas sering kali menjadi aset pelindung dalam situasi ketidakpastian ekonomi, sehingga permintaan terhadap emas cenderung meningkat.

Investor dan masyarakat umumnya memantau perkembangan harga emas secara berkala agar dapat mengambil keputusan yang tepat dalam berinvestasi. Informasi tentang harga buyback dan harga jual emas Antam sangat penting untuk membantu masyarakat dalam menghitung keuntungan atau kerugian dari transaksi mereka.

Dengan adanya kenaikan harga emas, banyak orang mulai mempertimbangkan untuk menjual emas batangan yang mereka miliki. Namun, sebelum melakukan transaksi, penting untuk memahami aturan pajak yang berlaku serta memastikan bahwa proses transaksi dilakukan secara legal dan aman.