Penyelidikan Kasus Korupsi Napak Tilas di Ketapang
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi dalam kegiatan napak tilas yang berlangsung di Kabupaten Ketapang pada tahun 2023 hingga 2024. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah tokoh masyarakat atau figur ternama di wilayah tersebut.
Masyarakat setempat menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi dalam mengungkap kasus ini. Mereka berharap agar kasus ini dapat diungkap secara transparan dan adil, sehingga pihak-pihak yang bertanggung jawab bisa ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Namun, di balik upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejati, ada oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dianggap memberikan pendapat yang tidak objektif. Pernyataan yang disampaikan kepada media dinilai tidak netral dan cenderung menyesatkan.
Salah satu warga, Anto (39), menyampaikan bahwa masyarakat sangat mendukung upaya Kejaksaan Tinggi untuk mengungkap kasus ini. Namun, ia meminta agar jangan ada komentar yang dianggap menyesatkan.
“Kami masyarakat Ketapang menyambut baik upaya Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini. Tapi, tolong jangan memberikan komentar yang dianggap menyesatkan,” ujar Anto pada Minggu 14 Desember 2025.
Anto menjelaskan bahwa oknum LSM berinisial S dianggap tidak memberikan komentar yang netral. Komentar yang diungkap ke publik cenderung menyerang dan menyudutkan salah satu pihak saja.
“Kalau memang ingin mengawal kasus ini, ayo kawal dengan bijaksana. Jangan menutupi salah satu nama dan menjatuhkan nama lain. Berkomentar secara objektif. Jangan ada kepentingan lain di tengah upaya Kejati mengungkap kasus ini,” pintanya.
Anto menegaskan bahwa ada beberapa nama yang dianggap sangat bertanggung jawab atas dugaan korupsi napak tilas ini. Mulai dari orang nomor satu di Ketapang hingga ketua panitia.
“Sebutkan semua nama-nama yang memang dianggap bertanggung jawab. Jangan menyebut salah satu nama dan menyembunyikan nama lainnya. Apakah ada pesanan atau motif lain?” papar Anto.
S merupakan salah satu oknum LSM yang mengaku sebagai aktivis sosial dan anti-korupsi di Ketapang. Siapakah sebenarnya S?
Pengadilan Negeri Ketapang pada Selasa 29 Agustus 2023 lalu, menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa perkara pemerasan, yakni Suryadi. Suryadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan bersama seorang rekannya.
Putusan resmi pengadilan dapat dilihat melalui laman resmi pengadilan, yaitu pada link https://sipp.pn-ketapang.go.id/. Di situs tersebut, terdata bahwa Suryadi dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diajukan oleh Penuntut Umum.
Dijatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama lima bulan.
Dalam putusan yang tertuang pada website resmi pengadilan atau SIPP, Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, pengadilan memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim turut menetapkan status sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen rekening koran dan slip transfer sejumlah uang dari korban melalui Bank Syariah Indonesia ke rekening BRI 480801017464538 milik Suryadi, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelapor dengan Suryadi, serta beberapa tangkapan layar pemberitaan media online yang berisi penggiringan opini yang menjadi modus operasi dengan memberitakan korban melalui sejumlah media online untuk kemudian bergaining dan meminta sejumlah imbalan.
Seluruh barang bukti berupa dokumen dan tangkapan layar tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara. Sementara itu, barang bukti lain berupa satu kartu ATM Bank BRI dan satu unit handphone Samsung Galaxy A32 dikembalikan kepada para terdakwa.

Tinggalkan Balasan