Peta Upah Minimum di Jawa Tengah pada 2026

Peta upah minimum di Jawa Tengah pada tahun 2026 menunjukkan adanya pergeseran posisi di kelompok daerah dengan UMK terendah. Meski masih didominasi wilayah selatan dan barat Jateng, Kabupaten Rembang kini tidak lagi berada di bawah Blora karena besaran UMK-nya sedikit lebih tinggi.

Berdasarkan data resmi UMK 2026, berikut lima kabupaten dengan upah minimum terendah di Jawa Tengah:

  1. Kabupaten Banjarnegara

    Rp 2.327.813,08

    Banjarnegara masih konsisten menjadi daerah dengan UMK paling rendah se-Jawa Tengah. Pada 2025, UMK Banjarnegara juga menempati posisi terbawah dengan Rp 2.170.475.

  2. Kabupaten Wonogiri

    Rp 2.335.126,00

    Wonogiri berada di posisi kedua terendah. Daerah ini sebelumnya juga masuk kelompok UMK terbawah pada 2025 dengan Rp 2.180.588.

  3. Kabupaten Sragen

    Rp 2.337.700,00

    Sragen menempati urutan ketiga terendah. Meski mengalami kenaikan dibanding 2025 yang sebesar Rp 2.182.200, posisinya masih belum beranjak dari zona bawah.

  4. Kabupaten Blora

    Rp 2.345.695,00

    Blora kini berada di peringkat keempat terendah. Pada 2025, Blora justru memiliki UMK lebih rendah daripada Rembang, yakni Rp 2.238.431.

  5. Kabupaten Rembang

    Rp 2.386.305,00

    Rembang menempati urutan kelima terendah pada 2026. Posisi ini mengalami pergeseran, karena UMK Rembang kini lebih tinggi dibanding Blora, berbanding terbalik dengan kondisi 2025 saat Rembang (Rp 2.236.169) berada di bawah Blora.

Pergeseran Posisi UMK Terbawah

Jika dibandingkan dengan 2025, empat daerah terbawah relatif masih sama, yakni Banjarnegara, Wonogiri, Sragen, Blora, dan Rembang. Namun, urutan Blora dan Rembang kini bertukar, seiring kenaikan UMK Rembang yang lebih besar.

Pergeseran ini mencerminkan perbedaan laju pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah, serta penetapan nilai alfa yang digunakan dalam perhitungan UMK 2026.

Masih Jauh dari Rata-Rata UMK Perkotaan

Meski mengalami kenaikan, UMK lima daerah terbawah tersebut masih terpaut cukup jauh dibanding wilayah perkotaan dan kawasan industri di Jawa Tengah. Sebagai perbandingan, UMK tertinggi 2026 ditempati Kota Semarang dengan nilai Rp 3.701.709.

Pemprov Jateng berharap penyesuaian UMK 2026 tetap mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.