Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras tahun anggaran 2020.

Pengumuman ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (2/10/2025). Dia menegaskan bahwa Edi Suharto merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait distribusi bansos untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020.

Empat Tersangka Lain Masih Dalam Proses

Budi Prasetyo menjelaskan, total terdapat lima tersangka dalam perkara ini. Dari jumlah tersebut, tiga orang berstatus tersangka perorangan, sedangkan dua lainnya merupakan korporasi. Namun, KPK belum merilis detail konstruksi perkara maupun identitas lengkap para tersangka.

Salah satu tersangka yang identitasnya sudah terungkap adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Bambang diketahui mengajukan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak permohonan tersebut dan mengukuhkan status tersangka Bambang.

Penjelasan Kuasa Hukum Edi Suharto

Penetapan tersangka Edi Suharto terungkap setelah kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di Acacia Hotel, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/10). Pengacara Edi, Faizal Hafied, menyatakan kliennya hanya menjalankan perintah jabatan selama menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos pada 2020.

“Atas dasar melaksanakan perintah jabatan tersebut, saat ini Bapak Edi Suharto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” ujar Faizal. Dia juga menyebut bahwa perintah tersebut berasal dari mantan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara.