KPK melakukan penyitaan terhadap lima aset tanah milik mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, dalam kasus suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019-2022. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi dana hibah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa aset yang disita terdiri dari tiga bidang tanah seluas total 10.566 meter persegi di Kabupaten Tuban dan dua bidang tanah beserta bangunan dengan luas 2.166 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, KPK juga menyita satu unit kendaraan roda empat milik Kusnadi, meski jenis mobil tersebut belum diungkapkan.

Modus Komitmen Fee dan Pemotongan Dana Hibah

Asep menjelaskan Kusnadi menerima komitmen fee sekitar 15-20% dari setiap pencairan dana hibah yang diberikan kepada koordinator lapangan (Korlap) Pokmas. Komitmen fee ini dibayarkan di awal, yang dikenal dengan istilah ijon, agar Kusnadi mau mencairkan dana hibah tersebut.

“Para korlap memberikan 20% dari perkiraan dana hibah sebagai pemulus agar proposal disetujui dan dana bisa dicairkan,” terang Asep.

Selama periode 2019-2022, Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim mengatur pencairan dana hibah pokok pikiran (pokir) dari APBD dengan total mencapai Rp 398,7 miliar. Dana hibah yang dikucurkan tiap tahun bervariasi, yakni Rp 54,6 miliar pada 2019, Rp 84,4 miliar pada 2020, Rp 124,5 miliar pada 2021, dan Rp 135,2 miliar pada 2022. Dari jumlah tersebut, Kusnadi diperkirakan memperoleh komitmen fee hingga Rp 79,74 miliar.

Setelah dana cair, para korlap juga melakukan pemotongan dana sebesar 5-10% untuk kepentingan mereka sendiri, serta 2,5% untuk pengurus Pokmas dan 2,5% untuk admin yang mengurus proposal. Akibatnya, hanya sekitar 55-70% dari dana pokir yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat.

“Jika dihitung, dari 100% dana, 20% untuk oknum anggota DPRD, 10% untuk Korlap, dan 10% untuk Pokmas dan lain-lain. Jadi yang tersisa hanya sekitar 55% untuk program masyarakat,” jelas Asep.

Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan

KPK telah menahan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu: Hasanuddin (anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik), Jodi Pradana Putra (pihak swasta dari Kabupaten Blitar), Sukar (mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (pihak swasta dari Tulungagung).

Sampai saat ini, KPK menetapkan total 21 tersangka terkait pengurusan dana hibah Pokmas APBD Jatim 2019-2022. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang juga menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Dari 21 tersangka, empat merupakan penyelenggara negara penerima dana, sementara 17 tersangka pemberi terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara lainnya.