KPK mengungkap bahwa dana hibah pokok pikiran (pokir) yang seharusnya diterima masyarakat di Jawa Timur ternyata hanya tersalur sekitar 55 persen. Sisanya terpotong oleh berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyaluran dana tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). Menurutnya, dana hibah yang dipotong tersebut menyebabkan kualitas pembangunan dan proyek yang dibiayai menjadi buruk.

Rincian Pemotongan Dana Hibah Pokir

Asep memaparkan bahwa dari total dana hibah pokir, sekitar 20 persen dipotong untuk oknum anggota dewan. Selanjutnya, 10 persen untuk koordinator lapangan (korlap), dan 10 persen lagi untuk kelompok masyarakat penerima manfaat (pokmas) serta keperluan lainnya. Dengan demikian, dana yang benar-benar diterima masyarakat hanya sekitar 55 persen dari nilai awal.

“Jadi kalau dibagi-bagi, 20% untuk oknum anggota dewan, 10% untuk korlap, dan 10% untuk pokmas dan lain-lain. Jadi yang diterapkan hanya sekitar 55%,” jelas Asep.

Contoh Kasus Korlap Jodi Pradana Putra

Asep mengambil contoh dari tersangka Jodi Pradana Putra (JPP) yang bertindak sebagai korlap di tiga daerah, yaitu Blitar, Kota Blitar, dan Tulungagung. Jodi mendapatkan pencairan dana hibah pokir sebesar Rp 91,7 miliar selama empat tahun.

Dari jumlah tersebut, sudah ada potongan sebesar 20,2 persen atau Rp 18,6 miliar yang diberikan kepada oknum anggota DPRD secara tidak resmi (ijon). Selain itu, Jodi juga memberikan 2,5 persen kepada pengurus Pokmas dan 2,5 persen kepada admin yang mengurus proposal serta laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Dari anggaran 100%, yang tersalur ke masyarakat hanya sekitar 55%. Belum lagi pelaksana yang mengambil keuntungan 10 sampai 15 persen, sehingga realisasi yang diterima hanya sekitar 40 persen. Ini berdampak buruk pada kualitas pekerjaan, seperti jalan yang mudah rusak dan bangunan yang rawan roboh,” tambah Asep.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur. Mereka terbagi menjadi penerima dan pemberi suap, yang berasal dari kalangan anggota DPRD, koordinator lapangan, dan pihak swasta.

KategoriNama dan Jabatan
Penerima Suap1) Kusnadi (Mantan Ketua DPRD Jatim)
2) Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
3) Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4) Bagus Wahyudiono (Staf Anggota DPRD Jatim)
Pemberi Suap1) MHD (Anggota DPRD Jatim 2019-2024)
2) FA (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang)
3) JJ (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo)
4) AH (Pihak Swasta)
5) AA (Pihak Swasta)
6) AM (Pihak Swasta Kabupaten Sampang)
7) MM (Pihak Swasta Kabupaten Probolinggo dan anggota DPRD Jatim 2024-2029)
8) AR (Pihak Swasta Tulungagung)
9) WK (Pihak Swasta Tulungagung)
10) SUK (Mantan Kepala Desa Tulungagung)
11) RWR (Pihak Swasta Bangkalan)
12) MS (Pihak Swasta Bangkalan)
13) MF (Pihak Swasta Pasuruan)
14) AY (Pihak Swasta Pasuruan)
15) AJ (Pihak Swasta Sumenep)
16) HAS (Pihak Swasta Gresik dan anggota DPRD Jatim 2024-2029)
17) JPP (Pihak Swasta Blitar)