Kreator konten asal Pontianak, Rizky Kabah, resmi ditangkap oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar) pada Rabu malam (1/10/2025). Penangkapan ini terkait dugaan penghinaan terhadap suku Dayak yang dilakukan melalui akun media sosialnya.
Rizky Kabah diketahui mangkir dua kali dari panggilan resmi yang dilayangkan oleh Polda Kalbar sebelum akhirnya ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Pusat.
Penangkapan dan Pemeriksaan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Kombes Bayu Suseno, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, RK ditangkap saat sedang berada di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Setelah penangkapan, Rizky Kabah langsung dibawa ke Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik telah melakukan gelar perkara guna mendalami dugaan penghinaan suku Dayak yang dilaporkan oleh sejumlah organisasi masyarakat dan kepemudaan.
Laporan Dugaan Penghinaan
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan pada 9 September 2025 oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak. Mereka menilai konten yang dibuat Rizky Kabah menghina suku Dayak dengan menyebut mereka menganut ilmu hitam.
Dalam konten tersebut, Rizky Kabah terlihat berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat yang menjadi simbol kebanggaan masyarakat Dayak. Hal ini memicu reaksi keras dari komunitas Dayak yang merasa tersinggung oleh pernyataan tersebut.
Dukungan dari Masyarakat Dayak
Ketua Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB), Iyen Bagago, mewakili masyarakat Dayak mengucapkan terima kasih atas tindakan cepat Polda Kalbar dalam menangani laporan tersebut. Ia menilai kemajuan proses hukum ini sebagai langkah penting untuk menjaga kehormatan suku Dayak.

Tinggalkan Balasan