Sosialisasi Penerangan Hukum di Kota Tidore Kepulauan

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi penerangan hukum di Kota Tidore Kepulauan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para aparatur negara, terhadap pentingnya pencegahan korupsi sejak dini.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sultan Nuku pada Rabu (15/4/2026) dihadiri oleh berbagai jajaran pemerintah daerah, termasuk Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, serta para asisten dan staf ahli wali kota. Selain itu, hadir juga pimpinan OPD, camat, lurah, dan kepala desa se-Kota Tidore Kepulauan.

Dari sisi Kejati Malut, kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Intelijen Porman Patuan Radot dengan pemateri Kasi Penkum Matheos Matulessy. Dalam sambutannya, Porman Patuan Radot menyampaikan bahwa sosialisasi penerangan hukum dan program Jaksa Masuk Sekolah dimulai dari Kota Tidore Kepulauan. Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dalam meningkatkan kesadaran dan pencegahan dini terhadap tanggung jawab yang diemban oleh aparatur negara.

Ia menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk penangkalan dan penanggulangan ancaman terhadap keamanan nasional serta penegakan hukum. Pendekatan humanis melalui penerangan dan penyuluhan hukum dilakukan agar tidak ada jarak antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mengembangkan sumber daya aparatur di Tidore agar mampu menjalankan pemerintahan sesuai aturan hukum.

Peran Pemerintah Daerah dalam Pencegahan Korupsi

Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dalam arahannya mengapresiasi Kejati Malut atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia berharap kegiatan ini menjadi motivasi sekaligus pedoman bagi seluruh jajaran pemerintah daerah. Menurutnya, melalui sosialisasi ini, banyak hal telah dijelaskan, termasuk terkait gratifikasi yang kerap terjadi pada pejabat. Ini menjadi pengingat penting bagi kita semua.

Muhammad Sinen juga menyebutkan bahwa Kota Tidore Kepulauan saat ini berada dalam zona hijau Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Namun demikian, hal tersebut bukan berarti daerahnya bebas dari potensi masalah hukum. “Zona hijau bukan berarti kita sudah aman. Kita harus tetap waspada agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, meskipun Kota Tidore Kepulauan setiap tahun meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hal tersebut tidak menjamin bebas dari persoalan hukum. “Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap dapat terus menjaga komitmen untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas dari masalah hukum,” pungkasnya.

Pentingnya Komitmen dan Pemahaman Hukum

Senada dengan itu, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman menilai kegiatan sosialisasi ini sangat penting dan bermanfaat. Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan yang bersih membutuhkan komitmen kuat serta pemahaman hukum yang memadai. “Dengan pengetahuan yang cukup, diharapkan setiap kebijakan yang diambil dapat sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandasnya.

Kegiatan ini diharapkan bisa menjadi awal yang baik dalam membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya penerapan hukum dalam menjalankan pemerintahan. Dengan semangat kolaborasi antara Kejati Malut dan pemerintah daerah, diharapkan potensi korupsi dapat diminimalkan dan stabilitas pemerintahan terjaga secara optimal.