Profesi jaksa di Indonesia kini tidak hanya berkutat di wilayah domestik, tapi juga merambah ke ranah internasional. Hal ini dirasakan langsung oleh Hendry Yosep Kindangen, Konsul Kejaksaan di Konsulat Jenderal RI Hong Kong, yang mulai bertugas sejak 25 Februari 2025.
Hendry menyampaikan bahwa penugasan di luar negeri membawa tantangan tersendiri. Fungsi kejaksaan dalam melindungi hukum bagi WNI dan menjalin diplomasi hukum antarnegara menjadi tugas utama yang harus dijalankan dengan serius.
Peran Jaksa dalam Diplomasi dan Perlindungan Hukum
“Ini adalah sebuah kepercayaan besar. Saya berterima kasih kepada Bapak Jaksa Agung dan para pimpinan Kejaksaan atas mandat ini,” ujar Hendry kepada 20detik pada Rabu (1/10/2025).
Pengalaman Hendry di bidang diplomasi sudah berlangsung sejak lama. Ia pernah menjabat sebagai Kasubbag Kerja Sama Luar Negeri di Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung RI pada 2014-2017. Penugasan di Hong Kong merupakan kelanjutan dari peran tersebut dalam ranah internasional.
Tantangan Adaptasi dan Kolaborasi di Luar Negeri
Menurut Hendry, tantangan utama bukan hanya pada aspek hukum, tetapi juga bagaimana beradaptasi dan bekerja sama dengan berbagai instansi serta budaya kerja yang beragam.
“Di Kejaksaan, kami memiliki latar belakang yang sama, tapi di KJRI setiap bagian bertanggung jawab pada instansi berbeda. Di sinilah adaptasi menjadi kunci,” jelas Hendry.
Esensi pekerjaan jaksa, kata Hendry, tidak ditentukan oleh lokasi penugasan, melainkan oleh kemampuan menjawab tantangan dengan nilai Tri Krama Adhyaksa, yaitu Satya (kesetiaan), Adhi (tanggung jawab), dan Wicaksana (kebijaksanaan).
Fokus pada Tanggung Jawab dan Perlindungan WNI
“Dari ketiga nilai itu, yang paling dominan adalah tanggung jawab,” kata Hendry. Ia menambahkan bahwa menjaga keseimbangan antara seluruh pemangku kepentingan merupakan bagian penting dari tugasnya.
Salah satu tugas utama Hendry adalah berinteraksi langsung dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memiliki latar belakang beragam. Pendekatan terhadap PMI harus disesuaikan karena kebutuhan dan kondisi mereka berbeda-beda.
“Pendekatan kepada PMI tidak bisa satu pola. Mereka punya kebutuhan dan kondisi berbeda, jadi pendekatannya pun harus disesuaikan,” jelas Hendry.
Diplomasi Hukum sebagai Jembatan Komunikasi
Hendry menegaskan bahwa tugas kejaksaan di luar negeri tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi, perlindungan hukum, dan advokasi bagi WNI.
“Kami menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum negara dan perlindungan masyarakat. Inilah pentingnya diplomasi hukum yang efektif,” ujarnya.
Program khusus yang diselenggarakan detikcom bersama Kejaksaan Agung mengangkat sisi lain dari penegakan hukum di Indonesia, termasuk kisah inspiratif para jaksa dalam menjalankan tugasnya, baik di dalam maupun luar negeri.

Tinggalkan Balasan