Penyelidikan Kasus Pencurian Modus Ganjal ATM di Bekasi Selatan
Polisi sedang melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang terjadi di sebuah minimarket di Jalan Nangka Raya, Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial EI (52), yang kehilangan saldo rekening bank senilai Rp 109 juta melalui 13 transaksi mencurigakan.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (19/11/2025) pukul 16.30 WIB saat EI ingin melakukan tarik tunai melalui mesin ATM BRI di lokasi kejadian. Saat itu, ia melihat seorang perempuan mengalami kendala saat menggunakan mesin ATM dan memutuskan untuk meninggalkan lokasi. EI kemudian mencoba melakukan transaksi sendiri, tetapi mengalami hal yang sama. Ia lalu didatangi oleh seorang laki-laki yang menawarkan bantuan.
Proses Transaksi yang Mencurigakan
Saat EI mencoba memasukkan kartu ATM, ia merasa ada gangguan. Laki-laki tersebut kemudian membantu dengan mengatakan bahwa kartu bisa dimasukkan tanpa masalah. Setelah kartu berhasil dimasukkan, EI mencoba memasukkan PIN namun gagal dua kali. Ia khawatir akunnya akan diblokir, sehingga membatalkan transaksi.
Setelah pulang, EI kembali ke rumah dan mencoba melihat mutasi rekeningnya melalui aplikasi M Banking. Ia terkejut karena menemukan 13 transaksi yang tidak ia ketahui. Saldo rekeningnya juga tersisa hanya sekitar Rp 305.000. Dari 13 transaksi tersebut, terdapat tiga nomor rekening yang berbeda, termasuk dua rekening BRI dan satu BCA. Nama-nama yang tercantum adalah Misron dan Rizki.
Pengungkapan Kartu ATM yang Ditukar
EI kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor BRI setempat pada Kamis (20/11/2025). Ketika petugas meminta nomor kartu ATM miliknya, ia menyadari ada perbedaan antara kartu yang ia tunjukkan dan kartu aslinya. EI menduga bahwa kartu ATM-nya telah ditukar oleh pelaku saat ia dibantu oleh laki-laki tersebut.
Ia juga melihat rekaman CCTV yang menunjukkan dua orang laki-laki pergi ke mobil bersama. Berdasarkan informasi ini, EI melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (21/11/2025) dengan nomor STTLP/B/2960/XI/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Harapan Korban
EI berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus ini. Ia berharap proses hukum dapat dilakukan secara cepat dan transparan agar pelaku dapat segera diidentifikasi dan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Korban
- EI menghubungi pihak bank untuk memverifikasi kondisi rekeningnya.
- Ia mengajukan laporan resmi ke kantor BRI setempat.
- Melalui CCTV, korban mengidentifikasi adanya dua orang laki-laki yang terlibat dalam kejadian ini.
- EI melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan