Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara bersama Bupati H Zukri Misran memasang plang larangan aktivitas di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Lintas Timur-Abdul Jalil, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Jumat (3/10/2025). Langkah ini merupakan bentuk nyata upaya pencegahan terulangnya karhutla di wilayah tersebut.
Penandaan lahan eks karhutla tersebut bukan hanya sekadar simbol, melainkan peringatan tegas agar masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun yang berpotensi memicu kebakaran. Pemasangan plang ini juga sebagai tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan untuk memulihkan kondisi lahan pasca-karhutla.
Tujuan Pemasangan Plang Larangan
AKBP John menjelaskan, pemasangan plang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran hutan dan lahan. “Kami ingin mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan kembali di Kabupaten Pelalawan,” ujar John.
Polres Pelalawan bersama Forkopimda berkomitmen memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam pencegahan karhutla. Selain Kapolres dan Bupati, kegiatan ini juga dihadiri Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal, Wakapolres Kompol Asep Rahmat, Asisten 1 Setda Zulkifli, dan Kadis DLH yang diwakili Febrian Abdullah.
Langkah Pencegahan Berkelanjutan
Penegasan larangan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Upaya ini sejalan dengan kebijakan pencegahan karhutla yang terus digalakkan di Riau.
Dengan pemasangan plang ini, diharapkan risiko kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalisir sehingga lingkungan dan masyarakat sekitar terlindungi dari dampak negatif karhutla.

Tinggalkan Balasan