Seorang pria berusia 67 tahun di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil. Perbuatan keji itu terbongkar ketika korban mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
Pelaku yang berinisial M merupakan warga Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan. Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan saat pria lansia itu berada di kediamannya.
Modus dan Ancaman Pelaku
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, menyampaikan bahwa aksi pelaku pertama kali terjadi pada Februari 2025. Saat itu, M mengajak korban masuk ke dalam kamar dan memaksa memenuhi nafsu bejatnya.
Pelaku mengancam korban jika melaporkan perbuatan tersebut kepada ibu kandungnya, maka korban dan ibunya akan diusir dari rumah yang mereka tempati saat ini.
“Korban yang ketakutan akhirnya memilih untuk menuruti permintaan pelaku,” ujar I Made Redi, dikutip dari detikSumbagsel, Kamis (2/9/2025).
Kejadian Berulang hingga Terungkap
Aksi bejat itu berlanjut pada April 2025. Pelaku kembali memaksa korban melayaninya sebanyak dua kali dalam bulan tersebut, dan terus berlanjut pada Mei 2025.
Peristiwa ini akhirnya terungkap pada 17 September 2025. Ibu korban mendengar pengakuan anaknya bahwa ia telah disetubuhi pelaku sebanyak empat kali hingga akhirnya hamil.

Tinggalkan Balasan