Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Johan Rosihan, mengingatkan risiko serius dari paparan isotop radioaktif Cesium-137 (Cs-137) yang ditemukan pada produk udang beku asal Indonesia oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat. Temuan ini tidak hanya mengancam citra ekspor perikanan nasional, tetapi juga menimbulkan keraguan publik terhadap sistem keamanan pangan laut di Tanah Air.
Menurut Johan, pangan laut seharusnya menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional. Namun, kasus Cs-137 ini justru mengindikasikan lemahnya pengawasan dan kebijakan di sektor perikanan.
Sektor Perikanan dan Kontribusinya pada Ekonomi
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan bahwa sektor ini menyumbang lebih dari 3 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, dengan nilai ekspor mencapai USD 5 miliar per tahun. Udang, tuna, dan rumput laut menjadi komoditas unggulan yang memenuhi kebutuhan protein domestik dan pasar global.
Sayangnya, Johan menilai kebijakan pangan nasional masih terlalu fokus pada komoditas darat seperti padi, jagung, dan kedelai. Padahal, pangan laut menawarkan keunggulan gizi dan keberlanjutan yang lebih menjanjikan.
Peran Konsep Blue Food dalam Ketahanan Pangan
Dalam forum internasional, konsep blue food atau pangan biru mulai diakui sebagai solusi krisis pangan dan perubahan iklim. Johan menegaskan bahwa Indonesia berpotensi menjadi pelopor dalam pengembangan pangan laut berkelanjutan, tetapi hal ini membutuhkan keberanian politik dan arah kebijakan yang tegas.
Lonceng Peringatan dari Temuan Cs-137
Penemuan Cs-137 di udang beku menjadi peringatan keras bagi industri perikanan nasional. Cs-137 adalah isotop radioaktif berbahaya yang biasanya berasal dari aktivitas nuklir. Jika terakumulasi dalam tubuh manusia lewat rantai makanan, dampaknya bisa sangat serius, seperti kanker, kerusakan organ, bahkan kematian.
Johan mengungkapkan bahwa Indonesia belum memiliki mekanisme deteksi rutin terhadap kontaminasi radioaktif pada produk pangan laut. Laboratorium pengujian di pelabuhan utama pun belum dilengkapi teknologi pendeteksi isotop berbahaya ini.
“Ini celah besar yang bisa meruntuhkan reputasi pangan laut kita. Dunia sedang mengawasi, dan tanpa transparansi pemerintah, kepercayaan pasar bisa hilang dalam waktu singkat,” ujarnya.
Kendala Pengawasan dan Traceability
Johan menyebut bahwa pencemaran laut bukan masalah baru, mengingat banyak wilayah pesisir berbatasan langsung dengan kawasan industri, pelabuhan, dan pertambangan. Sistem pengawasan kualitas air di daerah pesisir masih minim, begitu pula sistem ketertelusuran produk yang lemah.
Kurangnya pencatatan asal-usul produk, metode budidaya, dan jalur distribusi membuat penelusuran saat terjadi kontaminasi menjadi sulit bahkan mustahil.
Seruan Reformasi Regulasi dan Pengawasan
Di DPR, Komisi IV mendesak revisi Undang-Undang Perikanan, Kelautan, dan Pangan untuk memasukkan aspek keamanan pangan berbasis risiko, termasuk kontaminasi radioaktif. Johan juga menegaskan pentingnya percepatan penguatan laboratorium uji mutu dengan teknologi deteksi radiasi di pelabuhan utama.
“Banyak laboratorium kita belum punya alat deteksi radiasi. Bagaimana bisa bersaing di pasar global?” kata Johan.
DPR juga mendorong peningkatan anggaran untuk program keamanan pangan laut yang selama ini masih kurang memadai.
Dampak pada Nelayan Kecil dan Perlindungan yang Kurang
Krisis Cs-137 tidak hanya berdampak pada ekspor, tetapi juga menghantam nelayan dan pembudidaya kecil yang menyumbang lebih dari 90 persen produksi perikanan tangkap nasional. Mereka menjadi yang paling terdampak saat harga jatuh atau permintaan menurun.
Menurut Johan, perlindungan terhadap nelayan kecil masih sangat minim, mulai dari akses pembiayaan, asuransi, alat tangkap ramah lingkungan, hingga rantai dingin. Negara wajib memberikan kompensasi, misalnya melalui jaminan harga dasar atau insentif khusus agar nelayan tidak menanggung kerugian sendiri.
“Nelayan harus dilibatkan dalam pengawasan mutu, bukan hanya sebagai objek, melainkan subjek penting dalam menjaga kualitas laut,” ujarnya.
Langkah Strategis Pemulihan Kepercayaan
Untuk mengembalikan kepercayaan pasar dan publik, Johan mendorong pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap pabrik pengolahan dan jalur ekspor, memperkuat laboratorium uji mutu berstandar internasional, serta memberlakukan moratorium sementara ekspor dari wilayah bermasalah.
Selain itu, edukasi luas kepada nelayan dan masyarakat tentang keamanan pangan juga harus digencarkan.
Johan menegaskan bahwa momentum Hari Pangan Sedunia tahun ini harus menjadi titik balik revolusi biru, menjadikan laut sebagai pilar ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan, adil, dan aman.
“UUD 1945 sudah jelas mengamanatkan negara untuk menjamin pangan yang cukup, aman, dan bergizi. Kasus Cs-137 ini mengingatkan kita agar amanah konstitusi tidak diabaikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan