Penangkapan Karyawan Pabrik dengan Modus Pemerasan

Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindakan pemerasan yang dilakukan oleh kelompok kriminal. Mereka beroperasi dengan memalsukan peran sebagai aparat penegak hukum. Korban dalam kasus ini adalah seorang pemuda bernama PR (23), asal Patikraja, yang sebelumnya tertipu dengan modus pembelian obat terlarang.

Aksi yang dilakukan oleh kelompok ini tidak hanya melibatkan kekerasan fisik, tetapi juga manipulasi psikologis. Para pelaku membuat korban percaya bahwa dirinya sedang ditangkap dalam kasus narkoba. Hal ini memicu rasa takut dan kepanikan pada korban, sehingga mudah untuk dipengaruhi.

Kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan resmi ke Polresta Banyumas melalui LP/B/94/XI/2025 pada 27 November 2025. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti.

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Dari alat bukti permulaan yang cukup, kami kemudian menetapkan 7 orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Ketujuh tersangka yang diamankan yakni FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26), dan BAM (16) yang diproses oleh Unit PPA. Seluruhnya telah mengakui keterlibatan dalam aksi pemerasan yang disebut polisi cukup sistematis.

Modus yang Disusun untuk Menyerupai Penangkapan Narkoba

Aksi berawal pada Kamis malam, 13 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban dipaksa oleh BAM untuk membeli tramadol dan yarindo melalui akun Instagram. Setelah mereka menuju lokasi penyerahan di depan lapangan Patikraja, sebuah mobil Toyota Agya putih berisi lima pelaku menghampiri dan langsung menangkap korban.

“Salah satu pelaku mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas. Korban dipukul, diborgol dan dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba,” jelas Kasat Reskrim.

Korban kemudian digiring menggunakan mobil dan dibawa berkeliling hingga mereka berhenti di SPBU Karanglewas, Purwokerto Barat. Di lokasi inilah para pelaku meminta uang Rp10 juta dengan ancaman bahwa korban tidak akan dibebaskan jika tidak membayar. Karena tidak memiliki jumlah tersebut, korban menyerahkan uang tunai Rp1,2 juta milik neneknya dan meminta temannya mengirim dana tambahan.

“Total kerugian korban mencapai Rp6,9 juta ditambah satu unit ponsel yang juga dirampas. Uang korban sempat ditransfer ke rekening salah satu pelaku,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah menerima uang, korban dan temannya diturunkan di Lapangan Rejasari. Dari penggeledahan terhadap para tersangka, Sat Reskrim mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer DANA ke rekening BCA, satu unit Toyota Agya putih, kartu ATM BCA, serta satu HP Oppo Reno hitam. Semua bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa kelompok ini menyiapkan skenario yang tampak seperti operasi narkoba sungguhan.

“Mereka menciptakan suasana seolah olah korban tertangkap dalam perkara narkoba, padahal semua skenario sudah mereka siapkan untuk memeras,” tegas Kasat Reskrim.

Proses Hukum Berjalan dan Peringatan kepada Publik

Kasat Reskrim memastikan penyidikan dilakukan secara komprehensif. “Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Para tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang mencederai rasa aman masyarakat,” ujarnya.

Polresta Banyumas berharap masyarakat lebih waspada terhadap segala bentuk ancaman yang mengatasnamakan institusi kepolisian. Modus serupa disebut memiliki potensi berkembang karena memanfaatkan ketakutan masyarakat terhadap kasus narkoba.

“Jika ada tindakan mencurigakan atau tindakan mengarah pada pemerasan, segera laporkan,” tandas Kasat Reskrim.