Israel kembali mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi empat aktivis asal Italia yang tergabung dalam armada bantuan kemanusiaan Global Sumud Flotilla. Keempat aktivis ini menjadi yang pertama dibebaskan dari ratusan orang yang ditahan saat armada tersebut berusaha mencapai Jalur Gaza.
Armada Global Sumud Flotilla berlayar menuju Gaza pada bulan lalu, membawa bantuan kemanusiaan serta sejumlah politisi dan aktivis, termasuk aktivis lingkungan asal Swedia, Greta Thunberg. Namun, upaya mereka terhenti setelah Angkatan Laut Israel mencegat kapal-kapal tersebut pada Rabu lalu.
Penahanan dan Deportasi Aktivis Armada Global Sumud Flotilla
Seorang pejabat Israel mengonfirmasi pada Kamis (2/10) bahwa lebih dari 400 orang di dalam armada berhasil dicegah mencapai Gaza. Kementerian Luar Negeri Israel kemudian menyatakan bahwa empat aktivis asal Italia telah dideportasi pada hari yang sama, sementara proses deportasi untuk aktivis lainnya masih berjalan.
Polisi Israel menyatakan bahwa sekitar 470 peserta armada telah ditahan oleh polisi militer. Mereka menjalani pemeriksaan ketat dan dipindahkan ke fasilitas administrasi penjara. Pihak berwenang menegaskan bahwa tidak ada kapal yang melanggar blokade maritim di wilayah tersebut.
Menurut pernyataan resmi dari pihak Flotilla di Telegram, kapal terakhir armada bernama Marinette dicegat sekitar pukul 10.29 pagi waktu setempat, berada sekitar 42,5 mil laut dari Gaza. Mereka menuding Angkatan Laut Israel telah secara ilegal mencegat semua 42 kapal armada yang membawa bantuan kemanusiaan dan relawan.
Kondisi Jurnalis yang Ditahan
Di antara yang ditahan terdapat lebih dari 20 jurnalis, menurut lembaga pengawas media Reporters Without Borders (RSF). Para jurnalis tersebut berasal dari berbagai media internasional, seperti El Pais (Spanyol), Al Jazeera (Qatar), dan RAI (Italia).
Kepala bagian krisis RSF, Martin Roux, mengutuk tindakan penahanan ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa menangkap jurnalis dan menghalangi mereka menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran hak untuk memberikan dan menerima informasi.

Tinggalkan Balasan