Teheran memperkuat langkah hukum dengan mengesahkan rancangan undang-undang yang memperberat sanksi bagi pelaku mata-mata yang bekerja untuk Israel dan Amerika Serikat (AS). Keputusan ini muncul menyusul konflik berdarah selama 12 hari antara Iran dan Israel pada Juni lalu yang berujung pada ketegangan keamanan yang tinggi.
RUU tersebut diajukan ke parlemen Iran pada 23 Juni 2025, tepat saat puncak perang antara kedua negara. Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, kini harus menandatangani RUU ini agar dapat berlaku secara resmi.
Langkah Tegas Iran Usai Penangkapan Puluhan Tersangka
Pasca konflik, otoritas Iran menangkap puluhan orang yang diduga melakukan spionase untuk Israel dan AS. Dewan Wali Iran, lembaga pengawas legislatif, menyatakan RUU ini berfokus pada pemberian sanksi berat bagi siapa pun yang melakukan mata-mata atau berkolaborasi dengan rezim Zionis Israel serta negara-negara yang dianggap bermusuhan, termasuk AS.
Meski tidak secara rinci menyebut negara lain, kantor berita IRNA menegaskan bahwa “semua bantuan yang disengaja” kepada pihak musuh akan dianggap sebagai korupsi di dunia, sebuah pelanggaran berat yang dapat dihukum mati di Iran.
Aturan Baru dan Ancaman Hukuman Penjara
RUU baru ini juga mengatur hukuman hingga dua tahun penjara bagi yang menggunakan atau memperdagangkan perangkat internet tanpa izin, seperti Starlink, yang sering digunakan untuk mengakses konten terbatas di Iran. Selain itu, pengiriman video dan gambar ke saluran asing atau musuh yang mengancam keamanan nasional dapat berujung pada hukuman penjara hingga lima tahun.
RUU tersebut juga melarang penyelenggaraan aksi massa atau pertemuan ilegal selama masa perang untuk mencegah gangguan keamanan yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan