Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya merehabilitasi lahan kritis sebesar 12 juta hektare. Salah satu sumber pendanaan utama yang digunakan adalah perdagangan kredit karbon, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung program ini.

Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menyampaikan hal ini setelah Indonesia mengajukan 13 juta kredit karbon dari sektor kehutanan dalam Konferensi Perubahan Iklim COP30 di Belem, Brasil pada 10–21 November 2025. Dalam acara tersebut, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan International Voluntary Carbon Market (ICVCM) untuk memperkuat pengembangan pasar karbon.

“Pemerintah memiliki komitmen untuk merehabilitasi 12 juta hektare lahan kritis di Indonesia. Kami akan menindaklanjuti komitmen tersebut dengan mendorong kerja sama internasional agar skema kredit karbon dapat membantu pembiayaan rehabilitasi hutan dan lahan kritis,” ujar Rohmat kepada wartawan di sela-sela Global Carbon Summit 2025 di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Menurut Rohmat, skema perdagangan kredit karbon menjadi salah satu cara penting dalam mengakomodasi pembiayaan internasional untuk rehabilitasi hutan dan lahan kritis. Selain itu, pemerintah juga memanfaatkan anggaran APBN serta partisipasi sektor swasta.

“Pemerintah daerah juga akan dilibatkan karena sekitar 50% lahan kritis berada di luar kawasan hutan (APL), yang menjadi tanggung jawab mereka. Selain itu, partisipasi CSR pihak swasta serta inisiatif masyarakat akan ditingkatkan,” tambahnya.

Meskipun tidak merinci potensi nilai pembiayaan yang bisa diperoleh dari perdagangan kredit karbon, Kementerian Kehutanan percaya bahwa kredit karbon dari sektor kehutanan memiliki nilai tinggi karena memiliki integritas.

Dalam kesempatan yang sama, Rohmat kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat dalam empat tahun ke depan atau hingga 2029. Saat ini, terdapat Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat yang bertugas melakukan verifikasi terhadap masyarakat hukum adat sebelum kawasan hutan adat ditetapkan.

Selain itu, Kementerian Kehutanan selama hampir sepuluh tahun terakhir telah menetapkan 8,32 juta hektare lahan perhutanan sosial yang memberikan akses kelola kepada kelompok tani hutan.

Rohmat menjelaskan bahwa pengembangan skema kredit karbon ke depan akan melibatkan kelompok tani hutan dan masyarakat adat, sehingga kelompok ini dapat memperoleh manfaat secara langsung dari program tersebut.

Langkah-Langkah Pemerintah dalam Rehabilitasi Lahan Kritis

  • Kerja Sama Internasional:

    Pemerintah Indonesia aktif dalam menjalin kerja sama internasional untuk memperkuat mekanisme kredit karbon sebagai sumber pendanaan.
  • Contohnya, penandatanganan Nota Kesepahaman dengan ICVCM dalam ajang COP30.

  • Partisipasi Pemerintah Daerah:

    Sebanyak 50% lahan kritis berada di luar kawasan hutan (APL), yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

  • Pemerintah daerah akan dilibatkan dalam proses rehabilitasi.

  • Keterlibatan Sektor Swasta:

    Partisipasi Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak swasta akan ditingkatkan.

  • Inisiatif masyarakat juga akan didorong untuk berkontribusi.

  • Perhatian terhadap Hutan Adat:

    Pemerintah berkomitmen mengakui 1,4 juta hektare hutan adat dalam 4 tahun ke depan.

  • Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat sedang bekerja untuk verifikasi masyarakat hukum adat.

  • Pengembangan Lahan Perhutanan Sosial:

    Selama sepuluh tahun terakhir, 8,32 juta hektare lahan perhutanan sosial telah ditetapkan.

  • Lahan ini memberikan akses kelola kepada kelompok tani hutan.

  • Partisipasi Masyarakat dan Kelompok Tani:

    Pengembangan skema kredit karbon akan melibatkan kelompok tani hutan dan masyarakat adat.

  • Tujuannya adalah agar mereka dapat memperoleh manfaat langsung dari program ini.