Penyebab Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Semarang

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa pihaknya telah memerintahkan investigasi menyeluruh terkait kecelakaan bus Cahaya Trans yang terjadi di Tol Krapyak, Semarang. Investigasi ini melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri untuk mencari tahu penyebab pasti dari insiden tersebut.

“Kita sedang melakukan investigasi, saya sudah meminta jajaran Kemenhub dan Korlantas Polri untuk melakukan investigasi hingga tuntas. Intinya kita tidak ingin ada kecelakaan maut yang terjadi lagi,” ujarnya dalam pernyataannya.

Fokus utama dari investigasi ini adalah kepatuhan terhadap aturan keselamatan, termasuk pemeriksaan kendaraan berkala dan kesiapan pengemudi. AHY menekankan pentingnya menjaga keselamatan dalam perjalanan publik agar sesuai dengan standar yang berlaku.

Pentingnya Disiplin dan Pengawasan

Menko AHY juga menegaskan bahwa pencegahan kecelakaan membutuhkan disiplin bersama dan penegakan hukum yang konsisten. Dengan demikian, risiko fatalitas transportasi jalan raya dapat ditekan.

“Semua harus taat pada aturan. Kendaraan harus dicek dengan benar. Pengemudi juga harus fit dan sesuai ketentuan. Tujuannya adalah mencegah korban di jalan raya,” imbuhnya.

Selain itu, AHY menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi regulasi setelah terjadinya kecelakaan bus di exit Tol Krapyak, Semarang. “Iya, tentu kita akan evaluasi,” katanya saat meninjau kesiapan layanan angkutan kereta api selama Natal dan Tahun Baru 2025/2026 di Stasiun Gambir, Jakarta.

Evaluasi Regulasi dan Penguatan Keselamatan

AHY menegaskan bahwa evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan aturan, serta mencegah kecelakaan serupa terulang di masa depan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menyatakan bahwa hasil ramp check bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV yang mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, tidak laik jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengecekan pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP.

“Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025. Sedangkan hasil ramp check kendaraan yang dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang operasional,” kata Aan dalam keterangan di Jakarta, Senin (22/12).

Kondisi Kecelakaan dan Korban

Aan menyampaikan bahwa Kemenhub turut berduka cita atas peristiwa tersebut yang terjadi pada Senin (22/12) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. “Dilaporkan dari lapangan, bus dengan 33 penumpang tersebut berangkat dari Jatiasih Bekasi menuju D.I Yogyakarta,” ujar Aan.

Bus melaju kencang dan diduga hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling. Hal itu juga diduga karena kurangnya konsentrasi pengemudi dan tidak paham medan jalan saat menuruni simpang susun Krapyak.

Akibatnya, lanjut Aan, bus mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan. Terdapat korban jiwa sebanyak 16 orang dan satu orang luka ringan.