Penetapan UMP dan UMSP Kalteng Tahun 2026

Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp212.516 atau 6,12 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2025. Penetapan ini dilakukan oleh Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.

Peningkatan UMP tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak bagi para pekerja. Pemerintah juga telah menetapkan formula kenaikan UMP tahun 2026 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025.

Formula yang digunakan dalam penentuan kenaikan UMP adalah angka inflasi ditambah dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan angka alfa. Dewan Pengupahan telah menetapkan rentang angka alfa untuk formula kenaikan UMP tahun 2026 berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9. Dalam penetapan UMP Kalteng tahun 2026, angka alfa yang digunakan adalah 0,8.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi, angka inflasi yang digunakan adalah 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,71 persen. Hal ini menjadi dasar dalam perhitungan kenaikan UMP tahun 2026.

Selain menetapkan UMP, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor tertentu. Untuk sektor pertambangan, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.714.130 per bulan, meningkat sebesar Rp214.130 atau 6,12 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, UMSP sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.692.907 per bulan, naik sebesar Rp212.906 atau 6,12 persen dibandingkan tahun 2025.

Penetapan UMP dan UMSP ini dilakukan setelah adanya Sidang Dewan Pengupahan Kalteng yang diadakan di ruang rapat Disnakertrans Kalteng pada hari Kamis, 18 Desember 2025. Sidang ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota Dewan Pengupahan Kalteng. Melalui proses diskusi, koordinasi, dan konsolidasi penghitungan, Dewan Pengupahan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Kalteng dalam menetapkan UMP dan UMSP tahun 2026.

Dengan adanya peningkatan UMP dan UMSP ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi para pekerja di Kalimantan Tengah. Selain itu, penyesuaian upah juga bertujuan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Proses Penetapan UMP dan UMSP

Proses penetapan UMP dan UMSP Kalteng tahun 2026 melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga pengupahan dan pemerintah daerah. Berikut beberapa langkah penting dalam proses tersebut:

  • Sidang Dewan Pengupahan: Sidang ini menjadi momen penting untuk membahas dan menyetujui rekomendasi terkait penyesuaian upah minimum.
  • Analisis Ekonomi: Data ekonomi seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi acuan utama dalam perhitungan kenaikan upah.
  • Koordinasi Antar Stakeholder: Partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan memastikan bahwa kebijakan upah mencerminkan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan.
  • Penetapan Angka Alfa: Angka alfa yang digunakan dalam formula kenaikan UMP menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan besaran kenaikan.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kenaikan UMP

Beberapa faktor yang memengaruhi kenaikan UMP dan UMSP antara lain:

  • Inflasi: Tingkat inflasi memengaruhi daya beli masyarakat dan menjadi indikator penting dalam menentukan kenaikan upah.
  • Pertumbuhan Ekonomi: Pertumbuhan ekonomi yang positif menunjukkan kemampuan daerah untuk menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan.
  • Kebutuhan Hidup Layak: Upah minimum harus cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja, seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan.
  • Peraturan Pemerintah: Aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat menjadi pedoman dalam menetapkan besaran upah minimum.

Reaksi dan Harapan Masyarakat

Masyarakat dan kalangan buruh di Kalteng menyambut positif kenaikan UMP dan UMSP tahun 2026. Namun, mereka juga berharap agar peningkatan ini dapat diikuti dengan peningkatan kualitas pekerjaan dan perlindungan hak-hak pekerja. Dengan adanya penyesuaian upah yang wajar, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.