Kasus Pembunuhan Dina Oktaviani: Fakta Baru yang Menggemparkan
Kasus pembunuhan Dina Oktaviani (21), seorang karyawan minimarket, yang dilakukan oleh atasan sendiri, Heryanto (27), masih terus berproses secara hukum. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa ada fakta baru yang muncul, yaitu Heryanto pernah meminjam uang sebesar Rp1,5 juta dari korban.
Bukan hanya itu, pelaku juga tega menghabisi korban karena tergiur dengan barang berharga yang dimiliki Dina. Awalnya, Heryanto mengajak Dina ke rumahnya yang terletak di Kampung Pasir OA, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, dan Kabupaten Purwakarta. Di tempat yang sepi dan terpencil tersebut, niat jahat Heryanto muncul setelah melihat perhiasan yang dipakai oleh korban.
Heryanto mengaku bahwa ia sempat meminjam uang dari Dina. Ia menjelaskan bahwa korban pernah mentransfer uang ke rekeningnya. Setelah itu, ia merasa tertarik dan akhirnya membuat keputusan yang tidak bisa dibenarkan.
“Karena posisinya kan saya gak pegang uang. Dia sempat transfer ke saya. Setelah itu saya mulai kepikiran, rumah lagi sepi, saya khilaf, Pak,” ujarnya dalam sebuah wawancara.
Awal Mula Hubungan dan Rencana Jahat
Menurut penuturan Heryanto, sebelum mengajak Dina ke rumahnya, korban sering bercerita tentang hubungan asmara dengan pacarnya. Dina mengatakan bahwa mereka putus dan ia kesulitan melupakan mantan pacarnya. Akhirnya, Dina meminta agar diberi bantuan dari orang-orang yang dianggap memiliki kemampuan mistis agar bisa melupakan mantan pacarnya.
“Saya bilang, ‘Neng ya udah nanti kita jadwalin kapan bisa’. Ketemulah di situ janjian dulu. Saya enggak ada niatan aneh-aneh, niatnya bantu,” kata Heryanto.
Akhirnya, mereka bertemu di depan sebuah minimarket dekat RS Amira Purwakarta pada Senin (6/10/202) sore. Dari sana, Heryanto mengajak Dina ke rumahnya. Di sana, ia melakukan aksi keji dengan cara mencekik korban.
Aksi Keji dan Penghilangan Barang Berharga
Setelah mencekik Dina, Heryanto juga mengakui bahwa ia menyetubuhi korban. Barang-barang berharga milik korban seperti anting, cincin, kalung, dua ponsel, dan motor pun digasak oleh pelaku.
Setelah itu, Heryanto memasukkan mayat korban ke dalam kardus dan membuangnya di Jembatan Merah Bendungan Jatiluhur, Purwakarta. Ia juga membakar tas korban yang berisi data pribadi dan menyembunyikan sepatu serta jaket milik korban.
Barang-barang berharga yang berhasil dijual oleh Heryanto bernilai sekitar Rp4 juta. Motor korban disembunyikan di sebuah rumah kosong milik temannya.
Pengakuan Terhadap Penjagaan Jasad
Awalnya, Heryanto mengaku bahwa ia membuang jasad korban sendirian menggunakan mobil rental. Namun, saat didesak oleh polisi, ia akhirnya mengakui bahwa ia mengajak dua temannya. Meski begitu, ia menyatakan bahwa kedua temannya itu tidak mengetahui bahwa yang dibuangnya adalah jasad korban.
“Saya lebih jujur terus terang ya pak, sebetulnya saya ajak teman saya. Tapi mereka engga tahu pak kalau itu (buang) korban,” katanya dalam video.
Penemuan Jenazah dan Penangkapan Pelaku
Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan jenazah perempuan di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang pada Selasa (7/10/2025). Sungai Citarum adalah sungai terpanjang di Provinsi Jawa Barat, Indonesia, dengan panjang sekitar 297 kilometer.
Jenazah itu adalah jenazah Dina Oktaviani. Ia ditemukan tepat di hari ulang tahunnya yang ke-21. Sebelum ditemukan meninggal dunia, keluarga sempat melaporkannya hilang.
Sehari pasca jasad korban ditemukan, polisi berhasil menangkap pelaku tak lain kepala minimarket tempat korban bekerja, yakni Heryanto.
Heryanto ditangkap di tempat kerjanya, di minimarket yang berada di Rest Area 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi, Desa Cigelam, Babakancikao, Purwakarta, Rabu, (8/10/2025).

Tinggalkan Balasan