Imam Muslimin, yang dikenal sebagai eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang atau akrab disapa Yai Mim, tengah menghadapi situasi pelik dengan warga di lingkungannya. Belakangan, muncul surat pengusiran yang ditandatangani oleh sejumlah warga, namun pihak Yai Mim meragukan keabsahan dokumen tersebut.

Kuasa hukum Imam Muslimin, Agustian Siagian, mengungkapkan bahwa kliennya justru mengalami perlakuan tidak adil, mulai dari pengucilan hingga penolakan untuk beribadah di masjid setempat. Ia menilai pengusiran itu tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.

Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Surat Pengusiran

Agustian secara tegas menyayangkan tindakan yang diambil tanpa landasan hukum yang jelas. “Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut terhadap Kyai Mim yang dilakukan tanpa dasar hukum oleh pihak-pihak yang tidak berwenang,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis (2/10/2025).

Selain itu, Agustian menegaskan bahwa penilaian salah atau benar seseorang harus dilakukan oleh lembaga peradilan, bukan oleh warga secara sepihak. Ia juga mempertanyakan keabsahan surat bertajuk “Kesepakatan Warga RT 09/RW 09 Joyogran Kavling Depa” yang tertanggal 7 September 2025.

Desakan Klarifikasi Nama Warga dalam Surat

Kuasa hukum Imam Muslimin meminta agar pihak yang membuat surat pengusiran tersebut mengklarifikasi apakah nama-nama warga yang tercantum benar-benar menyetujui pengusiran, atau hanya sekadar daftar hadir dalam pertemuan.

“Kami berupaya meminta klarifikasi, apakah nama-nama warga yang tercatut di dalam surat tersebut memang menghendaki pengusiran terhadap klien kami, atau kah nama-nama tersebut hanya sebatas lampiran daftar hadir,” kata Agustian.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena melibatkan perlakuan warga terhadap tokoh agama dan akademisi yang selama ini dikenal di komunitas tersebut. Pihak kuasa hukum terus mengawal proses hukum dan menuntut kejelasan hak kliennya.