Dua Pengamen Ditangkap Karena Mencuri Motor Kerabat di Surabaya

Dua pengamen ditangkap oleh Anggota Polsek Tandes karena mencuri motor milik kerabatnya di kawasan Jalan Manukan Indah, Surabaya. Kejadian ini terjadi pada Minggu (29/6/2025). Pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan kekerabatan, sehingga kasus ini menimbulkan rasa kaget dan kekecewaan di kalangan masyarakat sekitar.

Motor yang dicuri adalah Honda Beat bernopol L-2986-XU. Setelah berhasil mengambil motor tersebut, pelaku menjualnya melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 3,5 juta kepada pembeli di Kabupaten Pasuruan. Hasil penjualan ini dibagi antara kedua pelaku, yaitu YO mendapatkan Rp 2,5 juta dan RL mendapatkan Rp 1 juta.

Kronologi Pencurian

Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya, Kompol Julkifli Sinaga, menjelaskan bahwa Tersangka YO memanjat pagar teras rumah korban untuk mencuri motor. Ia berhasil membawa kabur motor tersebut karena kunci kontak masih tertancap di lubangnya.

“YO mengambil motor milik korban yang diparkir di teras rumah dengan cara memanjat pagar,” ujar Julkifli saat dihubungi, Jumat (14/11/2025).

Setelah berhasil mencuri, YO menyerahkan motor tersebut kepada RL untuk dijual secara online melalui Facebook. Penjualan dilakukan ke Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp 3,5 juta.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan para tersangka di kawasan Surabaya Barat. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tandes untuk proses hukum lebih lanjut.

Hubungan Keluarga Antara Pelaku dan Korban

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tandes, Iptu Jumeno Warsito, mengungkapkan bahwa Tersangka YO dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan. Ternyata, YO merasa kesal karena sering dihina oleh korban. Hal ini membuatnya bersekongkol dengan temannya RL untuk mencuri motor korban.

“Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga. Pelaku jengkel ke korban makanya motornya dicuri. Korban sering ngejek pelaku,” katanya saat dihubungi TribunJatim.com.

Jumeno juga menyampaikan bahwa Tersangka YO memiliki rekam jejak kejahatan. Ia pernah ditangkap oleh Anggota Polsek Benowo atas kasus penganiayaan.

Riwayat Hukuman Tersangka YO

Tersangka YO tidak hanya sekali terlibat dalam tindakan kriminal. Sebelumnya, ia pernah ditangkap oleh Anggota Polsek Benowo Polrestabes Surabaya karena kasus penganiayaan. Kini, ia kembali ditangkap karena tindakan pencurian yang dilakukannya bersama RL.

Ini menjadi pengalaman kedua YO di balik jeruji besi. Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan oleh seseorang dapat terulang jika tidak diberikan hukuman yang cukup dan pencegahan yang tepat.

Tindakan Kepolisian

Kepolisian Tandes telah melakukan langkah-langkah penting dalam menangani kasus ini. Mulai dari penyelidikan hingga penangkapan para tersangka. Proses hukum akan terus berlangsung agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

Selain itu, pihak kepolisian juga berharap adanya kesadaran dari masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan, terutama dalam hal parkir kendaraan. Hal ini bisa mencegah terjadinya tindakan kriminal seperti pencurian.