Kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang wanita penyandang disabilitas kembali terjadi di Bekasi Utara, Jawa Barat. Dua pria kakek-kakek yang merupakan saudara kembar berinisial IS dan SUM diduga melakukan tindakan bejat tersebut terhadap korban berinisial N.
Peristiwa memilukan ini terungkap saat Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers, Kamis (2/10/2025). Kapolres Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan kronologi kasus yang terjadi pada Sabtu (16/8) di pos kali pengairan kawasan Kaliabang Tengah.
Modus Pelaku
Korban yang sedang berjalan lalu duduk di sebuah bangku tiba-tiba didekati oleh IS. Pelaku merangkul dan meremas bagian tubuh korban. Aksi bejat tersebut sempat terekam oleh salah seorang saksi mata.
Tidak lama setelah kejadian pertama, SUM, saudara kembar IS, juga melakukan pelecehan serupa terhadap korban yang sama. “Salah satu pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan ini, sementara pelaku lain baru sekali,” jelas Kusumo.
Pelaku dan Korban Tinggal Satu Lingkungan
Hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta bahwa korban dan kedua pelaku tinggal di lingkungan RW yang sama di Kaliabang Tengah, Bekasi Utara. Hal ini menambah keprihatinan atas kasus ini yang terjadi di lingkungan yang seharusnya aman.
Status Hukum Pelaku
Kedua kakek kembar itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi korban, apalagi korban adalah penyandang disabilitas yang harus kita lindungi bersama,” tegas Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

Tinggalkan Balasan