Pembentukan Pansus untuk Raperda Perumda Air Minum Ijen Tirta
DPRD Bondowoso telah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ijen Tirta menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Proses ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat landasan hukum perubahan tersebut.
Anggota Pansus dan Waktu Penyusunan Raperda
Pansus yang dibentuk terdiri dari 15 anggota legislatif yang berasal dari berbagai fraksi. Mereka akan menelaah 139 pasal dalam Raperda tersebut, yang diperkirakan membutuhkan waktu maksimal enam bulan. Ketua Pansus, Sutriyono, menjelaskan bahwa jumlah pasal yang cukup banyak disebabkan oleh fakta bahwa Raperda ini akan menjadi dasar hukum bagi pembentukan Perumda Ijen Tirta.
“Hari ini kami menetapkan pimpinan dan anggota Pansus,” ujar Sutriyono, yang juga anggota Fraksi PKB. Ia menambahkan bahwa Raperda ini lebih kompleks dibandingkan dengan Raperda lainnya karena mencakup berbagai aspek penting seperti mekanisme setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengelolaan usaha.
Fokus pada Mekanisme Setoran PAD
Salah satu fokus utama dalam pembahasan Raperda adalah mekanisme setoran PAD yang akan dilakukan oleh Perumda setelah resmi terbentuk. Dalam hal ini, ada beberapa pasal yang mengatur bahwa sebagian laba perusahaan akan disetorkan ke PAD. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi Perumda terhadap pendapatan daerah.
Tujuan Perubahan Status PDAM Menjadi Perumda
Pemkab Bondowoso ingin memastikan bahwa Perumda Ijen Tirta dapat lebih leluasa mengembangkan usaha, memperluas cakupan layanan, serta meningkatkan efisiensi pengelolaan air bersih tanpa meninggalkan fungsi sosial. Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menyatakan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dan membuka peluang inovasi bisnis.
“Dengan status baru, Perumda Ijen Tirta diharapkan bisa lebih fleksibel dalam mengembangkan sistem bisnis dan memperluas jangkauan pelayanan,” ujarnya.
Kontribusi PAD dari Perumda Ijen Tirta
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menambahkan bahwa perubahan status PDAM menjadi Perumda diyakini akan memperkuat kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, sejak berdiri pada 1989, pemerintah daerah telah menyertakan modal sekitar Rp 24 miliar ke PDAM Ijen Tirta, serta memberikan subsidi sebesar Rp 14 miliar.
Namun, belum ada PAD yang dihasilkan karena tingkat pelanggan belum mencapai 70 persen dari total kepala keluarga di Bondowoso. “Kalau berubah jadi Perumda, tentu diharapkan ada kontribusi langsung terhadap PAD, apalagi bila cakupan layanan sudah meningkat,” tutur Dhafir.
Langkah Menuju Perumda yang Lebih Efisien
Proses perubahan status PDAM menjadi Perumda diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan air minum di Bondowoso. Dengan status baru, Perumda Ijen Tirta akan memiliki lebih banyak keleluasaan dalam mengelola sumber daya dan mengembangkan strategi bisnis yang lebih efisien.
Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat memperkuat tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan air bersih yang merupakan kebutuhan pokok.

Tinggalkan Balasan