Inisiatif Digitalisasi Pengaduan Pertanahan oleh DPR RI dan ATR/BPN

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menyelesaikan konflik pertanahan di Indonesia. Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah pembentukan dashboard pengaduan pertanahan berbasis digital.

Dashboard ini memungkinkan masyarakat mengajukan pengaduan secara langsung dan mengikuti perkembangan kasus mereka melalui sistem digital. Hal ini menjadi bagian dari upaya Komisi II DPR RI untuk merespons tuntutan masyarakat terkait masalah tanah.

Pada Konferensi Pers Satu Tahun Bekerja untuk Rakyat Komisi II DPR RI Tahun 2025, yang diadakan di Jakarta, Senin (08/12/2025), Aria Bima menjelaskan bahwa sistem digital ini dirancang agar masyarakat tidak perlu datang langsung ke ruang sidang komisi. “Bersama Kementerian ATR/BPN, kami membentuk dashboard pengaduan pertanahan. Sebuah sistem digital yang memungkinkan masyarakat mengikuti perkembangan terkait persoalan pertanahan. Ini bagian dari keinginan kita merespons tuntutan masyarakat,” ujarnya.

Selama tahun 2025, Komisi II DPR RI menerima lebih dari 200 pengaduan pertanahan. Masalah yang muncul mencakup sertipikat ganda, konflik antara masyarakat dengan korporasi baik swasta maupun BUMN, serta sengketa administrasi dan dugaan mafia tanah. Dengan jumlah pengaduan yang tinggi, dashboard pengaduan dikembangkan sebagai ruang publik yang dapat diakses masyarakat secara mandiri.

“Melalui dashboard itu, kita mentransformasikan prosedural. Transformasi prosedural dan transformasi substansial. Wujudnya adalah bagaimana pengaduan seputar pertanahan yang lebih dari 200 pengaduan ini akan ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian ATR/BPN,” jelas Aria Bima.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir juga Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Aria Bima menegaskan bahwa kolaborasi antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN dalam digitalisasi pengaduan ini menjadi bukti komitmen dalam memperbaiki tata kelola pertanahan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan negara.

“Ini sudah kita sepakati dan akan terus kita reviu satu per satu, kasus per kasus, yang kita bisa akses melalui real time,” tambahnya.

Konferensi pers yang dihadiri oleh puluhan awak media tersebut juga turut dihadiri oleh beberapa pejabat dari Kementerian ATR/BPN, seperti Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Dermawan; Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; serta Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia dan jajaran.

Manfaat dan Tujuan Dashboard Pengaduan Pertanahan

Dashboard pengaduan pertanahan memiliki beberapa manfaat utama, antara lain:

  • Memudahkan masyarakat dalam mengajukan pengaduan tanpa harus datang langsung ke ruang sidang.
  • Memberikan transparansi dan akses informasi real-time tentang perkembangan kasus pertanahan.
  • Menjadi sarana koordinasi antara Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah tanah.

Tujuan utama dari pembentukan dashboard ini adalah untuk mempercepat penyelesaian konflik pertanahan dan meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat.

Peran Komisi II DPR RI dalam Penyelesaian Konflik Tanah

Komisi II DPR RI memiliki peran penting dalam memastikan penyelesaian konflik pertanahan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, korporasi, dan pemerintah. Dengan adanya dashboard pengaduan, Komisi II DPR RI dapat lebih efektif dalam menangani masalah tanah secara cepat dan transparan.

Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN telah melakukan beberapa langkah strategis dalam menyelesaikan konflik pertanahan, antara lain:

  • Membentuk sistem digital untuk pengaduan dan pemantauan kasus.
  • Melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, seperti DPR RI.
  • Mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam pelayanan pertanahan.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih efektif dan efisien dalam menyelesaikan masalah tanah di Indonesia.