Rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 2 Oktober 2025, menandai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia terkait ekstradisi. Momen penting ini berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, dengan kehadiran 426 anggota DPR.
Dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, proses pengesahan berjalan lancar. Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal turut hadir dalam rapat tersebut.
Proses Pengesahan RUU Ekstradisi
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo, membuka sesi dengan menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I. Setelah itu, Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota DPR untuk mengesahkan RUU tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco. Peserta sidang serentak menjawab, “Setuju,” sebelum kemudian dilakukan pengetukan palu pengesahan.
Kesepakatan Komisi XIII dengan Pemerintah
Sebelumnya, Komisi XIII DPR bersama pemerintah telah sepakat untuk membawa RUU ini ke rapat paripurna guna disahkan. Delapan fraksi di Komisi XIII mendukung langkah tersebut.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej, mengungkapkan bahwa Presiden Republik Indonesia telah mengirim surat kepada Ketua DPR terkait pembahasan RUU tersebut. Dalam surat itu, Presiden menugaskan Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum serta HAM untuk mewakili pemerintah dalam proses pembahasan bersama DPR.
Alasan dan Harapan Pengesahan RUU
Eddy menekankan pentingnya pengaturan kerja sama internasional seiring meningkatnya hubungan dan interaksi lintas batas antarnegara. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan perpindahan orang antarnegara dapat berlangsung lebih lancar dan teratur.
RUU Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerangka hukum kerja sama bilateral di bidang penegakan hukum dan keamanan.

Tinggalkan Balasan