Jakarta — DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan ini menandai transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara atau yang dikenal dengan BP BUMN.

Keputusan penting tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, yang digelar di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/10/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Proses Pengesahan RUU BUMN

Awalnya, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Seusai penyampaian laporan, Dasco meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat berkenaan dengan pengesahan RUU BUMN.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco. Seluruh peserta rapat pun serentak menjawab, “Setuju.”

Sebelumnya, Komisi VI DPR bersama pemerintah telah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi Undang-Undang BUMN. Semua fraksi di Komisi VI menyatakan sepakat agar RUU BUMN ini dilanjutkan ke tahap paripurna.

Perubahan Signifikan dalam RUU BUMN

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, membeberkan bahwa terdapat 84 pasal yang mengalami perubahan dalam RUU ini. Salah satu perubahan utama adalah pengubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN.

“Jadi, nama resminya adalah Badan Pengaturan BUMN, yang selanjutnya disebut BP BUMN,” ujar Andre saat rapat pada Jumat (26/9).

Selain itu, RUU ini juga mengatur pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri pada posisi direksi, komisaris, dan dewan pengawas di BUMN. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

“Larangan rangkap jabatan tersebut berlaku efektif sejak putusan MK dibacakan,” jelas Andre.

Dengan disahkannya RUU ini, DPR menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola BUMN sekaligus menyesuaikan struktur kelembagaan yang lebih modern dan transparan.