Indonesia Resmi Bergabung dalam Inisiatif Global OECD untuk Transparansi Perpajakan
Indonesia telah secara resmi bergabung dalam inisiatif global terbaru yang digagas oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dengan tujuan memperkuat transparansi perpajakan internasional. Dengan keputusan ini, pemerintah Indonesia menunjukkan dukungan terhadap Joint Statement yang dikeluarkan pada 4 Desember 2025 mengenai pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transaksi properti lintas negara.
Pengumuman ini menandai langkah penting dalam upaya meningkatkan kerja sama internasional di bidang perpajakan. Sebelumnya, daftar negara pendukung inisiatif ini telah mencakup beberapa negara seperti Belgia, Prancis, Jerman, Italia, Korea, Spanyol, hingga Inggris bersama Gibraltar. Kini, Indonesia menjadi yurisdiksi baru yang menyusul setelah pernyataan bersama tersebut diumumkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rosmauli menjelaskan bahwa rencana pertukaran data properti dengan negara-negara anggota OECD yang direncanakan mulai berlaku pada 2030 merupakan bagian dari penguatan transparansi perpajakan global. Kebijakan ini dirancang untuk menutup celah penghindaran pajak lintas negara, khususnya melalui kepemilikan aset bernilai tinggi di luar yurisdiksi domisili Wajib Pajak.
“Rencana pertukaran data properti dengan negara-negara anggota OECD mulai tahun 2030 merupakan bagian dari penguatan transparansi perpajakan global dan upaya menutup celah penghindaran pajak lintas negara,” ujar Rosmauli kepada Cariberita.id.co.id, Jumat (12/12/2025).
Ia menilai, properti merupakan salah satu instrumen aset bernilai tinggi yang berpotensi digunakan untuk menyimpan kekayaan di luar yurisdiksi domisili Wajib Pajak, sehingga perlu didukung oleh kerja sama internasional yang kuat. “DJP memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis jangka panjang untuk memperkuat basis data perpajakan dan memastikan keadilan pajak, khususnya bagi wajib pajak dengan kompleksitas aset lintas negara,” katanya.
Persiapan dan Tantangan dalam Implementasi
Dari sisi persiapan, Rosmauli menambahkan bahwa DJP sedang melakukan penguatan secara bertahap, mulai dari sistem teknologi informasi, tata kelola data, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, harmonisasi regulasi nasional dengan standar internasional OECD juga terus dilakukan guna memastikan pelaksanaan pertukaran data berjalan aman, akurat, serta sejalan dengan prinsip perlindungan data.
“Seluruh proses ini dilakukan secara terukur dan bertahap untuk memastikan kesiapan institusional sebelum implementasi penuh pada 2030,” terang Rosmauli.
Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain:
- Pengembangan sistem teknologi informasi yang mampu menangani pertukaran data yang besar dan kompleks.
- Penyusunan kebijakan dan regulasi yang selaras dengan standar internasional.
- Pelatihan dan pengembangan SDM agar mampu mengelola data perpajakan secara efektif dan efisien.
Dampak Jangka Panjang
Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional. Selain itu, kebijakan ini juga akan membantu pemerintah dalam mengumpulkan data yang lebih akurat dan lengkap tentang kepemilikan aset lintas negara. Hal ini akan memudahkan pengawasan dan pencegahan penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.
Tidak hanya itu, kebijakan ini juga akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Dengan meningkatnya transparansi perpajakan, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan memperkuat fondasi ekonomi Indonesia.
Kesimpulan
Keikutsertaan Indonesia dalam inisiatif global OECD menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat transparansi perpajakan internasional. Dengan langkah-langkah yang telah dilakukan, DJP siap menghadapi tantangan dalam implementasi kebijakan ini pada 2030. Diharapkan, kebijakan ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi perekonomian nasional dan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan