Kekhawatiran terhadap Kedaulatan Media Nasional di Tengah Perjanjian Dagang Global
Para praktisi, peneliti, dan pemerhati media menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi industri pers nasional yang saat ini dianggap tidak sehat. Mereka menilai perlu adanya regulasi yang mampu melindungi media lokal dari berbagai ancaman eksternal maupun internal.
Diskusi tersebut digelar dalam acara bertema “Menjaga Kedaulatan Media Nasional di Tengah Tekanan Perjanjian Dagang Global” di NT Tower, Jakarta Timur, pada Jumat (10/4/2026). Acara ini menjadi bagian dari Nusantara Media Fest dan menghadirkan beberapa pembicara ternama seperti Komisioner Dewan Pers Dahlan Dahi, Peneliti Komunikasi Agus Sudibyo, serta Sekretaris Jenderal Forum Pemred Irfan Junaidi.
Regulasi yang Tidak Sejalan dengan Perjanjian Dagang
Dahlan Dahi menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas memiliki tiga instruksi utama. Ketiga instruksi tersebut adalah lisensi berbayar, pembagian hasil dari penggunaan konten, dan berbagi data pengguna dalam kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers nasional.
Namun, ketentuan dalam Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika Serikat (ART) justru bertentangan dengan regulasi ini. Dahlan menyoroti poin 3.3 ART yang disepakati Prabowo, yang dinilai tidak sejalan dengan Perpres Publisher Rights. “Yang disepakati Prabowo dalam ART bertentangan sepenuhnya dengan Perpres 32/2024,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa poin 2.28 ART yang berkaitan dengan investasi asing tanpa batas di industri penyiaran juga bertabrakan dengan Undang-Undang Pers dan UU Penyiaran. Oleh karena itu, Dewan Pers meminta pemerintah agar tidak menerapkan ketentuan dalam perjanjian tersebut yang dinilai merugikan pers Tanah Air.

Komisioner Dewan Pers Dahlan Dahi. Foto: CARIBERITA.ID
Ancaman dari AI dan Platform Global
Dahlan menambahkan bahwa tekanan terhadap perusahaan pers nasional tidak hanya datang dari platform global, tetapi juga dari perkembangan teknologi seperti AI. Menurutnya, AI saat ini mengambil konten dari media untuk melatih mesin dalam memberikan jawaban dan bahkan mendistribusikan konten buatan media tanpa bayaran.
“Dia mengambil raw material dari berita media tanpa bayar, lalu mendistribusikannya sebagai produk juga tanpa bayar. Ini tidak diatur di Perpres Publisher Rights,” katanya. Untuk mengatasi hal ini, Dahlan menyarankan agar produk jurnalistik dianggap sebagai karya yang dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Ia juga menyebutkan bahwa era internet dan media digital telah mengubah cara konten disebarluaskan. Saat konten diunggah secara daring, banyak portal berita lain yang langsung mengutip dan menyebarkannya. “Jadi, yang mencuri produk jurnalistik bukan cuma platform, melainkan juga sesama media,” tambahnya.
Pengaruh Belanja Iklan terhadap Industri Media
Agus Sudibyo menyoroti masalah belanja iklan dari dalam negeri yang justru diraup oleh platform global. Akibatnya, media nasional tidak memperoleh manfaat dari belanja iklan tersebut.
“Jadi, uangnya tidak berputar di dalam negeri,” katanya. Ia juga mengingatkan bahwa selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat ada wacana agar belanja iklan pemerintahan dan BUMN dicurahkan sepenuhnya ke media nasional. Jika hal ini benar-benar terealisasi, industri media yang saat ini kesulitan akan sangat terbantu.
“Uang belanja iklan tidak ke luar negeri, tidak ada lay-off (pemutusan hubungan kerja alias PHK) di perusahaan media. Di sinilah kepentingan industri media bertemu kepentingan nasional,” imbuh Agus.
Peran Pers sebagai Pilar Demokrasi
Sementara itu, Irfan Junaidi menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Meski Presiden Prabowo sering mengaku menghormati demokrasi, Irfan menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai tidak peduli dengan nasib pers.
“Kenapa ketika salah satu pilar demokrasi itu mau runtuh, kok dibiarkan?” tanyanya. Irfan menilai bahwa permasalahan sudah jelas terdiagnosis, dan solusinya pun sudah diketahui. Yang menjadi kendala adalah apakah ada political will untuk menyelesaikan masalah tersebut dan apakah negara siap hadir dalam situasi ini.

Tinggalkan Balasan