Pengumuman UMP 2026 Akan Dilakukan Pada 21 November 2025

Pemerintah akan segera mengumumkan informasi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Pengumuman ini rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 21 November 2025. Para buruh menuntut agar UMP dinaikkan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. Jika permintaan tersebut dipenuhi, maka Jakarta akan menjadi provinsi dengan UMP tertinggi. Dengan kenaikan sebesar 10,5 persen, UMP Jakarta bisa mendekati angka Rp 6 juta per bulan.

Sementara itu, UMP Sulawesi Utara (Sulut) diperkirakan berada di posisi ke-4 dengan urutan UMP tertinggi di Indonesia setelah Bangka Belitung. Berikut ini adalah prediksi kenaikan UMP tahun 2026 jika pemerintah menyetujui kenaikan sebesar 10,5 persen.

Penjelasan Tentang UMP

UMP adalah standar minimum upah yang diberikan kepada pekerja atau buruh di suatu provinsi. UMP ditetapkan oleh gubernur dan berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Nilai upah sama untuk seluruh wilayah dalam satu provinsi. Dahulu, UMP dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat I, tetapi saat ini istilah UMR sudah tidak digunakan lagi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan bahwa angka 8,5 persen hingga 10,5 persen menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah. Selain itu, mereka juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyebut bahwa pembahasan ketentuan UMP 2026 masih dibahas di Dewan Pengupahan Nasional serta Dewan Pengupahan Provinsi. Oleh karena itu, besaran kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen yang diminta Serikat Buruh belum pasti. “Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja, buruh dan pengusaha, tunggu saja,” ujar Yassierli.

Prediksi UMP 2026 Jika Naik 10,5 Persen

Berikut adalah daftar UMP 2026 jika kenaikan sebesar 10,5 persen diwujudkan:

  1. UMP 2025 Aceh: Dari Rp 3.685.615 menjadi Rp 4.054.176 di tahun 2026.
  2. UMP 2025 Sumatera Utara (Sumut): Dari Rp 2.992.599 menjadi Rp 3.291.858 di tahun 2026.
  3. UMP 2025 Sumatera Barat (Sumbar): Dari Rp 2.994.193 menjadi Rp 3.293.612 di tahun 2026.
  4. UMP 2025 Sumatera Selatan (Sumsel): Dari Rp 3.681.570 menjadi Rp 4.049.727 di tahun 2026.
  5. UMP 2025 Kepulauan Riau: Dari Rp 3.623.653 menjadi Rp 3.986.018 di tahun 2026.
  6. UMP 2025 Riau: Dari Rp 3.508.775 menjadi Rp 3.859.652 di tahun 2026.
  7. UMP 2025 Lampung: Dari Rp 2.893.069 menjadi Rp 3.182.375 di tahun 2026.
  8. UMP 2025 Bengkulu: Dari Rp 2.670.039 menjadi Rp 2.937.042 di tahun 2026.
  9. UMP 2025 Jambi: Dari Rp 3.234.533 menjadi Rp 3.557.986 di tahun 2026.
  10. UMP 2025 Bangka Belitung: Dari Rp 3.876.600 menjadi Rp 4.264.260 di tahun 2026.
  11. UMP 2025 Banten: Dari Rp 2.905.119 menjadi Rp 3.195.630 di tahun 2026.
  12. UMP 2025 DKI Jakarta: Dari Rp 5.396.760 menjadi Rp 5.936.437 di tahun 2026.
  13. UMP 2025 Jawa Barat (Jabar): Dari Rp 2.191.232 menjadi Rp 2.410.355 di tahun 2026.
  14. UMP 2025 Jawa Tengah (Jateng): Dari Rp 2.169.348 menjadi Rp 2.386.282 di tahun 2026.
  15. UMP 2025 Jawa Timur (Jatim): Dari Rp 2.305.984 menjadi Rp 2.536.582 di tahun 2026.
  16. UMP 2025 DI Yogyakarta: Dari Rp 2.264.080 menjadi Rp 2.490.488 di tahun 2026.
  17. UMP 2025 Bali: Dari Rp 2.996.560 menjadi Rp 3.296.216 di tahun 2026.
  18. UMP 2025 Nusa Tenggara Timur (NTT): Dari Rp 2.328.969 menjadi Rp 2.561.865 di tahun 2026.
  19. UMP 2025 Nusa Tenggara Barat (NTB): Dari Rp 2.602.931 menjadi Rp 2.863.224 di tahun 2026.
  20. UMP 2025 Kalimantan Barat: Dari Rp 2.878.286 menjadi Rp 3.116.114 di tahun 2026.
  21. UMP 2025 Kalimantan Tengah: Dari Rp 3.473.621 menjadi Rp 3.820.983 di tahun 2026.
  22. UMP 2025 Kalimantan Selatan: Dari Rp 3.496.194 menjadi Rp 3.845.813 di tahun 2026.
  23. UMP 2025 Kalimantan Utara: Dari Rp 3.580.160 menjadi Rp 3.938.176 di tahun 2026.
  24. UMP 2025 Kalimantan Timur: Dari Rp 3.579.313 menjadi Rp 3.937.244 di tahun 2026.
  25. UMP 2025 Sulawesi Utara: Dari Rp 3.775.425 menjadi Rp 4.152.967 di tahun 2026.
  26. UMP 2025 Sulawesi Tengah: Dari Rp 2.914.583 menjadi Rp 3.206.041 di tahun 2026.
  27. UMP 2025 Sulawesi Tenggara: Dari Rp 3.073.551 menjadi Rp 3.380.906 di tahun 2026.
  28. UMP 2025 Sulawesi Selatan: Dari Rp 3.657.527 menjadi Rp 4.023.279 di tahun 2026.
  29. UMP 2025 Sulawesi Barat: Dari Rp 3.104.430 menjadi Rp 3.414.873 di tahun 2026.
  30. UMP 2025 Gorontalo: Dari Rp 3.221.731 menjadi Rp 3.543.904 di tahun 2026.
  31. UMP 2025 Maluku Utara: Dari Rp 3.408.000 menjadi Rp 3.748.800 di tahun 2026.
  32. UMP 2025 Maluku: Dari Rp 3.141.699 menjadi Rp 3.455.868 di tahun 2026.
  33. UMP 2025 Papua: Dari Rp 4.285.848 menjadi Rp 4.714.432 di tahun 2026.
  34. UMP 2025 Papua Barat: Dari Rp 3.615.000 menjadi Rp 3.976.500 di tahun 2026.

Buruh Tuntut Mogok Jika Tidak Dinaikan 10,5 Persen

Sejumlah buruh akan melakukan mogok nasional jika pemerintah tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, aksi mogok akan dilakukan jika kenaikan UMP yang dituntut buruh sebesar 8,5-10,5 persen tidak dipenuhi pemerintah.

Ia menjelaskan, jika merujuk dari informasi pemerintah, kenaikan UMP 2026 hanya sebesar 3 persen dari UMP tahun ini. Hal itu mengacu perhitungan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menggunakan nilai indeks tertentu sebesar 0,2 hingga 0,7 persen. Jika berdasarkan indeks tersebut, kenaikan UMP 2025 hanya berkisar antara 3-6 persen.

“Sedangkan kami menuntut 8,5 -10,5 persen. Jalan tengah yang tentu untuk dirundingkan kan tentu harus ada. Pertama jalan tengahnya 6,5 persen, karena sudah pernah diputuskan Presiden,” tutur Iqbal.

Usulan jalan tengah kedua yakni kenaikan upah sebesar 7,7 persen yang dihitung dari besaran inflasi 2,65 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen. Lalu usulan ketiga adalah kenaikan UMP sebesar 8,5-10,5 persen. Jika usulan-usulan itu tidak ada yang disetujui, maka aksi mogok nasional akan dilakukan.

“Kami perkirakan Desember (mogok nasional). Karena menteri (Menteri Ketenagakerjaan) kan mau menetapkan (UMP 2026) 20 November. Kita persiapan Desember,” ungkap Iqbal. “Bahkan bisa dipercepat mendahului 20 November. Lima juta buruh akan terlibat, stop produksi di lebih 5.000 pabrik di 300 kabupaten/kota dan akan meluas melibatkan banyak semua sektor-sektor industri,” tambahnya.