Peningkatan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Banten untuk Tahun 2026
Pemerintah Provinsi Banten telah mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Keputusan ini dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025. Penetapan ini menjadi angin segar bagi para pekerja di wilayah tersebut menjelang pergantian tahun.
Kota Cilegon Jadi Wilayah dengan UMK Tertinggi
Berdasarkan data yang dirilis, Kota Cilegon menduduki posisi teratas sebagai wilayah dengan upah minimum tertinggi di Provinsi Banten. Pekerja di kota ini akan menerima upah sebesar Rp5.469.922,59, naik sebesar 6,67% dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dan memberikan harapan baru bagi kesejahteraan pekerja di kawasan industri.
Selain itu, kawasan industri Tangerang Raya juga mencatatkan kenaikan yang cukup besar. Kota Tangerang berada di posisi kedua dengan besaran upah sebesar Rp5.399.405,69, disusul oleh Tangerang Selatan yang memiliki besaran Rp5.247.870,00. Sementara itu, Kabupaten Tangerang mencatatkan angka Rp5.210.377,00.
Kenaikan Upah di Berbagai Wilayah
Secara umum, seluruh wilayah di Banten mengalami kenaikan upah yang bervariasi antara 4% hingga 6%. Berikut adalah rincian lengkap besaran UMK 2026 di Provinsi Banten:
- Kota Cilegon: Rp5.469.922,59, naik 6,67%
- Kota Tangerang: Rp5.399.405,69, naik 6,50%
- Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00, naik 5,50%
- Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00, naik 6,31%
- Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19, naik 6,61%
- Kota Serang: Rp4.665.927,94, naik 5,61%
- Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06, naik 4,79%
- Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62, naik 4,97%
Harapan Baru untuk Kesejahteraan Pekerja
Penetapan UMK 2026 ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global. Meskipun ada perbedaan besaran antara wilayah industri dan wilayah agraris seperti Lebak serta Pandeglang, kenaikan yang konsisten di semua lini menjadi sinyal positif bagi iklim ketenagakerjaan di Banten.
Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pihak pemerintah berharap para pelaku usaha dapat mematuhi regulasi ini guna menjamin hak-hak pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi di tingkat daerah.

Tinggalkan Balasan