KSPI Tegaskan Penolakan Formula UMP 2026

Jelang pengumuman resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dijadwalkan pada 21 November 2025, ketegangan antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja semakin memuncak. Kalangan buruh, khususnya yang diwakili oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menolak keras formula perhitungan upah yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka menilai pendekatan yang digunakan kedua pihak tersebut tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika pemerintah menetapkan UMP 2026 dengan dasar yang sama seperti rumus upah versi pengusaha atau Kemnaker. “Kami menolak keras perhitungan upah yang tidak mempertimbangkan kebutuhan riil buruh dan daya beli masyarakat,” ujar Said dalam konferensi pers di Gedung Joang ’45, Jakarta, Rabu, 12 November 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Said menyampaikan tiga alternatif skema kenaikan upah yang bisa menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menetapkan UMP tahun depan. Ia menilai ketiga opsi itu lebih rasional dan mencerminkan kondisi ekonomi terkini tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerja.

Tiga Usulan Kenaikan UMP 2026 Versi Buruh

Opsi pertama yang diajukan KSPI adalah kenaikan sebesar 6,5 persen. Menurut Said, angka ini merupakan pendekatan moderat yang pernah digunakan Presiden Prabowo Subianto dalam penetapan UMP 2025. “Kenaikan 6,5 persen itu bisa disebut jalan tengah, karena sudah pernah diterapkan oleh Presiden Prabowo. Kondisi makroekonomi tahun ini juga hampir sama dengan tahun lalu, jadi dasar perhitungannya masih relevan,” tuturnya.

Selanjutnya, opsi kedua didasarkan pada penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, yang masing-masing berada di angka 2,65 persen dan 5,12 persen. Dari hasil perhitungan itu, KSPI mengusulkan kenaikan upah 7,77 persen. Menurut mereka, formula ini lebih objektif karena mengikuti prinsip yang digunakan di banyak negara, yaitu menyesuaikan upah dengan inflasi dan produktivitas ekonomi.

Sementara itu, pilihan ketiga adalah kenaikan antara 8,5 hingga 10,5 persen, yang disebut Said sebagai skenario paling ideal untuk menjaga daya beli buruh. “Kalau kita ingin buruh tetap punya kemampuan membeli kebutuhan dasar di tengah kenaikan harga, kenaikannya minimal 8,5 persen dan maksimal 10,5 persen,” jelasnya.

Ancaman Aksi Mogok Nasional

KSPI juga memperingatkan bahwa mereka siap menggelar aksi besar-besaran jika pemerintah tetap berpegang pada formula versi Apindo atau Kemnaker. Said menuturkan, mogok nasional akan dilakukan pada Desember 2025 dan berpotensi melibatkan sekitar lima juta pekerja dari berbagai sektor industri. Aksi tersebut diprediksi menghentikan kegiatan produksi di lebih dari 5.000 pabrik yang tersebar di 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Mogok nasional ini akan menjadi bentuk perlawanan jika pemerintah lebih memilih usulan pengusaha yang hanya menaikkan upah sekitar 3 persen,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa Apindo menggunakan indeks penyesuaian antara 0,1 sampai 0,5, yang hasilnya membuat kenaikan upah hanya di kisaran 3 persen. Sementara perhitungan versi Kemnaker, dengan indeks 0,2 sampai 0,7, menghasilkan kenaikan antara 3,5 hingga 6 persen.

Said juga tidak menutup kemungkinan bahwa aksi mogok dilakukan lebih awal, bahkan sebelum keputusan resmi diumumkan. “Kami sudah siap bergerak bahkan sebelum 20 November. Kalau pemerintah tetap memihak pengusaha, buruh akan lebih dulu memberi peringatan,” ujarnya.

Kenaikan Upah Tidak Sebabkan PHK

Terkait kekhawatiran sebagian kalangan bahwa peningkatan upah bisa memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Said Iqbal membantah anggapan tersebut. Ia menyebut narasi tersebut kerap digunakan pengusaha untuk menekan kebijakan upah minimum. “Itu tidak benar. Tidak ada bukti bahwa kenaikan upah menyebabkan perusahaan tutup atau pekerja di-PHK. Itu hanya alasan klasik,” katanya.

Ia bahkan mencontohkan bahwa pada periode 2024–2025, jumlah PHK justru paling banyak terjadi di Jawa Tengah, daerah dengan UMP paling rendah di Indonesia. Menurutnya, hal itu membuktikan bahwa rendahnya upah bukan jaminan stabilitas lapangan kerja.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Agustus 2025, tercatat 58.000 pekerja terkena PHK, setara 0,77 persen dari total 7,46 juta pengangguran nasional. Sektor industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar dengan 22.800 pekerja, disusul perdagangan 9.700 pekerja, dan pertambangan 7.700 pekerja.

Said menegaskan, hampir di seluruh dunia, kenaikan upah dilakukan secara rutin untuk menyesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Lihat saja Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Brasil, hingga negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand — semuanya menaikkan upah tiap tahun berdasarkan indeks harga konsumen dan pertumbuhan ekonomi. Indonesia pun seharusnya bisa begitu,” pungkasnya.




Makin dekat menuju pengumuman resmi UMP 2026, tarik-ulur antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja tampaknya belum akan berakhir. Perjuangan buruh untuk mendapatkan upah yang layak kembali menjadi isu besar di penghujung tahun 2025.