Tindakan Tegas Bupati Majalengka terhadap Pengusaha yang Belum Mengembalikan Kelebihan Pembayaran

Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak ketiga, khususnya pengusaha yang bekerja sama dengan Pemda dan belum mengembalikan kelebihan pembayaran kepada kas daerah. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keuangan daerah tetap dalam kondisi yang sehat dan transparan.

Kelebihan pembayaran tersebut terjadi dalam rentang audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2005 hingga 2024. Nilainya masih mencapai miliaran rupiah. Berdasarkan hasil audit BPK pada periode 2005–2023, kelebihan pembayaran yang dilakukan Pemkab Majalengka kepada pihak pengusaha tercatat senilai Rp 3.742.441.195,87 dari 860 temuan.

Jumlah pengusaha yang harus mengembalikan dana ini tidak terlalu banyak, karena satu pengusaha bisa memiliki beberapa pekerjaan yang bermasalah. Kelebihan pembayaran tersebut tersebar di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni:

  • Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka (DPUTR)
  • Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka
  • Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Majalengka
  • Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka
  • Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Majalengka (DKP3)
  • Kecamatan Cigasong

Bupati Eman menyampaikan bahwa sebagian pengusaha sudah mengembalikan dana karena pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Majalengka dalam penagihan. Namun, nilai yang belum diselesaikan masih cukup besar, dan pengusaha masih nakal belum bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran.

Ia menegaskan: “Siapapun yang tidak mengembalikan uang kelebihan bayar tersebut, maka tidak boleh lagi diajak kerja sama. Saya sudah instruksikan pengusaha nakal agar bertanggung jawab terhadap kesalahannya.”

Penjelasan dari Kepala Inspektorat

Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Majalengka, Hendra Krisniawan, pengusaha yang belum mengembalikan uang kelebihan bayar masih cukup banyak. Tertinggi berasal dari DPUTR, Dinas Pariwisata, dan Dinas Kesehatan – yang semuanya mengerjakan pekerjaan fisik. Hal ini menunjukkan adanya potensi masalah dalam pengelolaan proyek fisik yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Tanggapan dari Kepala DPUTR

Sementara itu, Kepala DPUTR Kabupaten Majalengka, Agus Permana, menyatakan setuju dengan sanksi blacklist terhadap pengusaha yang kerap mengerjakan proyek asal-asalan dan kemudian tidak mengembalikan kelebihan pembayaran berdasarkan hasil temuan BPK.

“Bagi pengusaha yang pekerjaannya tidak sesuai dan harus mengembalikan uang daerah, harus ada sanksi tegas,” katanya.