Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Diperiksa Kemendagri
Setelah kembali dari perjalanan umrah dan menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh, serta masyarakat. Ia mengakui kesalahannya dalam meninggalkan daerahnya di tengah bencana banjir besar yang melanda wilayahnya.
Permintaan maaf ini disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @h.mirwan_ms_official. Dalam pernyataannya, Mirwan menyampaikan rasa malu atas ketidaknyamanan yang dialami oleh banyak pihak, terutama kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan seluruh lapisan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa kepergiannya ke tanah suci di tengah bencana tersebut telah mengganggu stabilitas nasional.
Mirwan mengungkapkan bahwa ia menyadari tindakannya tidak sesuai dengan tanggung jawab sebagai kepala daerah. Ia berjanji akan bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik dan bertanggung jawab atas jabatannya. “Kami berjanji akan terus bekerja dan bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pasca banjir. Tetap bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik dan yang paling penting memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” ujarnya.
Presiden Prabowo Soroti Tindakan Mirwan
Peristiwa ini langsung mendapat perhatian dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam rapat terbatas (ratas) penanganan banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Prabowo menyampaikan pandangannya tentang tindakan Mirwan MS. Ia menilai tindakan Mirwan seperti “desersi” dan meminta Mendagri Tito Karnavian segera memproses pencopotannya.
Prabowo menegaskan bahwa bupati atau wali kota dipilih oleh rakyat untuk menghadapi kesulitan. “Kalian harus terus berjuang untuk rakyat. Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan. Kalau yang mau lari lari aja enggak apa-apa ya,” kata Prabowo sambil menyindir Mirwan MS.
Ia juga mengibaratkan Mirwan sebagai tentara desersi. Desersi adalah tindakan seorang anggota tentara atau polisi yang secara sengaja meninggalkan tugas dan kesatuannya tanpa izin resmi atau alasan yang sah, dengan niat untuk tidak kembali. Prabowo menekankan bahwa tindakan tersebut dianggap sebagai tindak pidana militer serius yang bisa dikenakan sanksi berat.

Pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Kemendagri
Setelah tiba di Indonesia, Mirwan langsung diperiksa oleh Tim Inspektorat Kemendagri terkait dugaan pelanggaran kewajiban kepala daerah sesuai UU 23/2014. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengonfirmasi bahwa tim inspektorat telah menerjunkan pemeriksaan terhadap Mirwan.
Bima menjelaskan bahwa UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur secara jelas kewajiban yang harus dilakukan kepala daerah (Pasal 67) dan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah, beserta sanksinya. Jika terbukti ada pelanggaran, tim inspektorat akan merekomendasikan pemberian sanksi kepada Mendagri Tito Karnavian.
“Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan UU nomor 23 tahun 2014 terkait dengan sanksi, maka inspektorat akan merekomendasikan pemberian sanksi tersebut (bupati Aceh Selatan) kepada Mendagri,” ujar Bima.
Dengan adanya pemeriksaan ini, kasus Mirwan MS menjadi sorotan utama dalam dunia politik dan pemerintahan. Tindakan yang diambil oleh Presiden Prabowo dan Kemendagri menunjukkan komitmen untuk menjaga tanggung jawab dan kedisiplinan para pemimpin daerah.

Tinggalkan Balasan