Perketat Standar Operasional Prosedur Pengantaran Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional (BGN) telah memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengantaran Makan Bergizi Gratis (MBG) ke sekolah-sekolah. Keputusan ini diambil setelah terjadi insiden mobil mitra SPPG menabrak 20 siswa dan seorang guru di halaman SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12).

Kini, mobil pengantaran MBG dilarang masuk ke area pekarangan sekolah dan hanya diperbolehkan berada di luar pagar sekolah. Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian yang tidak diinginkan.

Menurut Nanik, pekarangan sekolah sering digunakan anak-anak untuk beraktivitas, termasuk lari-larian saat jam istirahat. “Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman,” ujarnya dalam keterangan video.

Selain itu, Nanik juga menegaskan bahwa sopir operasional SPPG harus berprofesi sebagai sopir, bukan hanya sekadar tukang bawa mobil atau orang yang baru belajar mengemudi. Ia menekankan bahwa sopir harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang valid. “Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A, karena SIM A sudah kayak SIM C, asal dapat. Kenapa tidak asal SIM A, supaya dia menguasai pemakaian mobil matic ataupun manual. Dia harus berprofesi sopir,” jelasnya.

Persyaratan Lain untuk Sopir Operasional SPPG

Di sisi lain, Nanik juga mengimbau agar sopir operasional SPPG benar-benar mengenal medan dan memahami jalur lalu lintas pengantaran. Sopir juga harus memiliki kepribadian baik, tidak pernah terlibat dalam kasus narkoba, serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Ia menegaskan bahwa kesalahan dalam perekrutan sopir bisa berdampak serius. “Saya minta perhatian sama mitra, jangan karena anda mau bayar murah, lalu main cabut saja. Sekarang saya rekomendasikan agar SPPG itu disuspend dalam waktu yang tidak ditentukan. Nanti kalau ada kejadian, saya pun akan merekomendasikan hal yang sama kepada bapak ibu,” tuturnya.

Pengaturan Jam Kerja Petugas

Selain itu, Kepala SPPG juga harus mengatur jam kerja agar dapat mengawasi distribusi MBG dengan maksimal. Dalam hal ini, seorang petugas akuntan harus masuk pagi hari, sedangkan pada pukul 5 sore hingga pukul 1 malam, Ahli Gizi yang masuk. Pukul 1, Kepala SPPG masuk, sehingga saat makanan diantar, Kepala SPPG bisa mengawasi langsung.

“Ini yang kejadian, Kepala SPPG-nya nggak tahu ke mana pada saat sopir mengantar makanan. Berarti dia nggak tahu ke mana sopir itu. Anda harus bertanggung jawab. KaSPPG harus memastikan makanan sampai ke sekolah, dan tunggu ada masalah apa. Hidupkan handphone, jangan susah dihubungi,” jelas Nanik.

Tanggung Jawab Pihak Terkait

Terakhir, Nanik menyampaikan bahwa Kepala SPPG maupun Mitra dan Yayasan bertanggung jawab dalam perekrutan sopir operasional SPPG. Penggantian sopir pun harus sepengetahuan Kepala SPPG. SOP tentang sopir operasional SPPG harus dipatuhi setiap SPPG.

“Sebab, jika tidak dipatuhi dan kemudian terjadi insiden yang berakibat fatal, maka tak hanya sopir yang harus bertanggung jawab. Operasional SPPG bisa disuspend, sementara Kepala SPPG yang mengabaikan prosedur juga bisa diberhentikan,” jelasnya.