Penyidikan Kasus Kayu Gelondongan di Sumatra Utara

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pihaknya akan menerapkan beberapa pasal terkait tindak pidana lingkungan hidup dan pencucian uang (TPPU) dalam kasus kayu gelondongan yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di Sumatra Utara. Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri pada Rabu (16/12/2025).

Kayu Gelondongan Diduga Berasal dari Aktivitas PT TBS

Menurut Irhamni, temuan kayu gelondongan tersebut diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh perusahaan PT TBS di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Ia menyebut bahwa perusahaan tersebut diduga tidak mematuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam proses pembukaan lahan.

Ia menjelaskan bahwa aksi pembukaan lahan tersebut diduga telah berlangsung sejak setahun lalu. Meski begitu, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen dan rencana yang ada.

Bareskrim Mencari Perusahaan Lain dalam Kasus Kayu Gelondongan

Bareskrim tidak menutup kemungkinan untuk mencari perusahaan lain yang diduga turut serta membuka lahan di hulu sungai Aek Garoga. Irhamni menyatakan bahwa wilayah hulu sungai tersebut memiliki panjang sekitar 120 kilometer, sehingga pihaknya berusaha memaksimalkan penelitian terhadap korporasi atau kegiatan apa saja yang terjadi di sepanjang daerah tersebut.

Kejaksaan Agung Menerima SPDP Kasus Kayu Gelondongan di Sumut

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Sugeng Riyanta, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di seputaran Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.

“Kejaksaan selaku penuntut umum sudah mendapatkan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Ditiipidter atas dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di seputaran Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, yang dilakukan oleh sebuah korporasi,” ujar Sugeng.

Ia menambahkan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya sekedar tindak pidana lingkungan hidup, tetapi juga diduga menjadi penyebab bencana. Oleh karena itu, pihaknya akan mengumpulkan fakta-fakta lapangan dari penyidik Bareskrim untuk kemudian diteliti.

Kerja Sama antara Bareskrim dan Kejaksaan

Sugeng menegaskan bahwa penyidik Bareskrim bekerja sama dengan penuntut umum sejak awal. Tujuan utamanya adalah agar hukum dapat ditegakkan secara benar, berkualitas, dan tidak terjadi ego sektoral atau berkas yang bolak-balik.

Penyidikan kasus ini menunjukkan bahwa pihak berwenang sedang berupaya keras untuk mengungkap pelaku dan memastikan keadilan. Proses hukum ini diharapkan bisa menjadi langkah penting dalam mencegah kejadian serupa di masa depan.