Penggunaan teknologi dalam layanan keimigrasian semakin meningkat, terbukti dengan adanya sistem Autogate di Bandara Kualanamu. Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan mencatat bahwa sejak beroperasi pada akhir Juni hingga Oktober ini, Autogate telah melayani sebanyak 1,23 juta Warga Negara Indonesia (WNI) dan 248.498 Warga Negara Asing (WNA). Total jumlah orang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia dari bandara yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mencapai 1,48 juta.

Sistem Autogate: Teknologi Biometrik untuk Pemeriksaan Keimigrasian

Autogate adalah sistem perlintasan otomatis yang menggunakan teknologi biometrik seperti sidik jari dan wajah untuk memverifikasi identitas, izin masuk, dan keluar seseorang. Dengan sistem ini, pelintas dapat melewati pemeriksaan imigrasi secara mandiri tanpa harus mengantre di konter petugas. Hal ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna jasa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa terdapat total 30 unit Autogate. Sebanyak 20 unit ditempatkan di Terminal Kedatangan Internasional dan 10 unit di Terminal Keberangkatan Internasional. Dengan penempatan ini, proses perlintasan keimigrasian menjadi lebih cepat dan efisien, terutama karena penumpang tidak lagi bertemu petugas langsung.

“Penumpang tidak perlu antre ke konter lagi, langsung ke Autogate. Di tap paspornya, pintu akan terbuka. Jika penumpang masuk daftar cekal, Autogate tidak akan terbuka. Kami juga menyiapkan tiga konter manual untuk mengantisipasi karena meski teknologi canggih, kalau listrik padam tidak berfungsi,” ujar Uray dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 24 Oktober 2025.

Layanan Khusus untuk Pekerja Migran Indonesia

Selain Autogate, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan juga memiliki PMI Lounge di area kedatangan Bandara Kualanamu. Fasilitas ini merupakan bentuk penghormatan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang dianggap sebagai pahlawan devisa negara. PMI Lounge menyediakan tempat istirahat, transit, serta informasi keimigrasian yang dibutuhkan oleh para pekerja migran.

Uray menyampaikan rencana pembukaan Immigration Lounge di DeliPark Mall Medan pada akhir tahun ini. “Harapan kami menjadi contoh layanan publik modern dan ramah masyarakat,” katanya.

Penerbitan Paspor dan Izin Tinggal

Dalam hal penerbitan paspor, sepanjang Januari hingga September 2025, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan telah menerbitkan sebanyak 93.190 unit paspor. Terdiri dari 15.962 paspor non-elektronik, 75.253 paspor elektronik, dan 1.975 paspor polikarbonat. Selain itu, layanan izin tinggal keimigrasian meliputi 1.133 ITK, 436 ITAS, dan 62 ITAP, yang menjadi bukti meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan imigrasi.

Realisasi PNBP dan Kepuasan Masyarakat

Dalam aspek penerimaan negara, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 73,69 miliar dari target Rp 65,41 miliar atau 112,65 persen. Penyerapan anggaran mencapai 76,03 persen dari pagu yang ditetapkan.

Hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) menunjukkan bahwa layanan publik Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan meraih predikat ‘Sangat Baik’ dengan skor 99,8 dari 100 poin. Kinerja baik ini disebabkan oleh berbagai program Kementerian Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Inovasi dan Sinergi untuk Layanan Lebih Baik

Seluruh kinerja tersebut juga merupakan wujud dari implementasi 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama dalam penguatan layanan keimigrasian berbasis digital, pembangunan fasilitas publik yang modern dan humanis untuk seluruh lapisan masyarakat.

“Pencapaian ini menjadi bukti kerja keras seluruh jajaran. Kami akan terus berinovasi dan memperkuat sinergi agar layanan keimigrasian semakin modern, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” kata Uray.