
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan putusan mereka dalam kasus peredaran narkotika yang melibatkan Ammar Zoni. Putusan ini terkait dengan dugaan keterlibatan mantan aktor tersebut dalam jaringan narkoba selama menjalani hukuman di dalam rutan.
Dalam penetapan tersebut, majelis hakim menyampaikan beberapa pertimbangan penting. Menurut Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati, terdakwa berhak untuk menyampaikan permasalahannya secara jelas di depan pengadilan.
“Tujuan dari hal ini adalah untuk meminimalkan kesalahpahaman dan mempermudah proses persidangan,” ujar Dwi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11).
“Selain itu, kami juga ingin menjaga kondisi psikologis terdakwa agar lebih stabil serta menegakkan asas peradilan yang terbuka bagi umum.”

Dalam kesempatan yang sama, Dwi juga menjelaskan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada hari Kamis (4/12) mendatang. Sidang akan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa,” katanya.
“Selain itu, alat bukti dan barang bukti juga akan disajikan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tambahnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri, memberikan tanggapan atas penetapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan.
“Pada intinya, kami JPU akan melaksanakan semua penetapan dari majelis hakim,” ujar Andri.
“Untuk teknisnya, kami akan berkoordinasi dengan yang berwenang, yaitu Ditjen Permasyarakatan,” tambahnya.
“Kami mohon kepada yang mulia agar salinan penetapan bisa segera kami terima hari ini,” imbuhnya.

Sidang atas perkara ini akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi. JPU akan menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan yang rencananya digelar pada 4 Desember mendatang.
Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Akibat kasus ini, ia dipindahkan ke Lapas dengan keamanan tinggi di Nusakambangan.

Tinggalkan Balasan