Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menyoroti pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pondok pesantren. Ia menegaskan, pesantren harus diperlakukan sebagai rumah kedua bagi para santri dengan bangunan yang aman dan layak.

Dini meminta Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, untuk tidak mengabaikan aspek teknis keselamatan dalam perizinan pendidikan pesantren. “Perizinan lembaga pendidikan pesantren harus disertai syarat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025).

Pengawasan Struktural Ponpes Jadi Kewajiban Bersama

Menurut Dini, pembangunan pondok pesantren wajib diawasi secara struktural agar tidak mengancam keselamatan penghuni. Ia menekankan bahwa semua pihak bertanggung jawab memastikan bangunan pesantren memenuhi standar keamanan.

“Kita tidak boleh lagi membiarkan pesantren dibangun tanpa pengawasan struktural. Pondok bukan sekadar tempat menuntut ilmu, ia adalah rumah kedua para santri,” tegasnya.

Korban Ambruk Bangunan Ponpes Al Khoziny Bertambah

Insiden ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo masih terus ditangani. Hingga Jumat (3/10), total 116 korban berhasil dievakuasi, dengan 13 di antaranya meninggal dunia.

Kepala Kantor SAR Surabaya, Nanang Sigit, menyampaikan bahwa pada hari yang sama ditemukan delapan korban baru yang langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jawa Timur.

“Jadi total pada hari ini ditemukan 8 korban sehingga total yang sudah terevakuasi adalah 116, dengan kondisi meninggal dunia 13,” ujarnya.

Tiga korban ditemukan secara berdekatan pada sore hari, menambah data korban dari reruntuhan bangunan tersebut.