Komisi I DPR RI meminta Netflix menghentikan tayangan yang memuat konten LGBT dalam animasi anak yang dapat diakses di Indonesia. Permintaan ini disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap norma sosial dan budaya yang berlaku di Tanah Air.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengungkapkan kekecewaannya atas keberadaan tayangan pro-LGBT di platform streaming tersebut. Ia mendukung langkah tegas Komisi Digital Indonesia (Komdigi) yang berencana memanggil Netflix untuk membahas hal ini.

Tekanan Pemerintah pada Netflix

Sukamta menekankan pemerintah harus mengambil sikap tegas agar Netflix menyesuaikan kontennya dengan norma dan hukum di Indonesia. “Pemerintah harus bisa menekan Netflix untuk mencegah konten-konten seperti itu. Semua tayangan impor harus selaras dengan norma yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Politikus PKS ini juga menyoroti ajakan pebisnis Elon Musk untuk memboikot Netflix. Sukamta menyebut justru platform milik Elon Musk, yaitu Twitter atau X, yang lebih rawan memuat konten pornografi dan promosi judi online yang mudah diakses publik.

“Kasus Twitter ini bisa terkena aturan sesuai UU ITE Pasal 40 yang mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan moderasi konten sebelum dipublikasikan. Elon Musk harus mematuhi UU ITE di Indonesia,” tambah Sukamta.

Seruan kepada Netflix dari Komisi I DPR

Wakil Ketua Komisi I DPR lainnya, Dave Laksono, juga mengingatkan Netflix agar menghormati norma dan budaya Indonesia dalam menghadirkan konten. Ia menyoroti keberadaan konten bernuansa LGBT yang ditujukan untuk anak-anak sebagai masalah serius.

“Kami mendukung kebebasan berekspresi dan keberagaman konten, namun harus berpijak pada nilai-nilai sosial, budaya, dan agama yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia,” kata Dave.

Dave menegaskan bahwa Netflix yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi lokal serta menjaga sensitivitas terhadap konten yang berpotensi menimbulkan keresahan, khususnya bagi penonton anak-anak.

Evaluasi dan Pengawasan Konten Digital

Dave mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama lembaga seperti KPI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap konten digital. Ia mengusulkan adanya mekanisme kurasi, sistem klasifikasi usia, dan pengawasan algoritma rekomendasi.

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap perlindungan anak atau norma kesusilaan, harus ada tindakan tegas, termasuk sanksi administratif dan pembatasan distribusi konten,” ujar Dave.

Selain itu, Dave menyatakan Komisi I DPR terbuka untuk membahas penyempurnaan aturan hukum yang mengatur konten digital dengan pendekatan proporsional dan tidak represif, guna menjamin hak publik atas informasi yang sehat dan bertanggung jawab.

“Kami akan terus mengawal isu ini dan mendorong dialog konstruktif antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat sipil agar ekosistem media digital di Indonesia tetap aman, inklusif, dan sesuai jati diri bangsa,” tutupnya.