Jakarta – Sebanyak 12 tokoh nasional dari berbagai latar belakang mengajukan amicus curiae atau pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Pengajuan amicus curiae ini bertujuan memberikan masukan hukum kepada hakim terkait hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam proses praperadilan, khususnya mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka.
Sidang Perdana dan Pengajuan Amicus Curiae
Permohonan amicus curiae disampaikan dalam sidang perdana praperadilan Nadiem yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025). Peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, bersama anggota Transparency International, Natalia Soebagjo, membacakan permohonan tersebut di hadapan majelis hakim.
Arsil menjelaskan bahwa selain untuk kasus Nadiem, amicus curiae ini juga ditujukan untuk memperkuat prinsip fair trial dalam proses praperadilan penetapan tersangka secara umum di Indonesia.
Tokoh-Tokoh yang Mengajukan Amicus Curiae
Selain Arsil dan Natalia, terdapat 10 tokoh lainnya yang berhalangan hadir namun tetap mengajukan pendapat hukum tersebut. Berikut daftar lengkapnya:
- Mantan Pimpinan KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi
- Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo
- Peneliti senior pada LeIP, Arsil
- Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana
- Mantan Pimpinan KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas
- Penulis dan pendiri majalah Tempo, Goenawan Mohamad
- Aktivis dan akademisi, Hilmar Farid
- Mantan Jaksa Agung periode 1999-2001, Marzuki Darusman
- Mantan Direktur Utama PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji
- Pegiat antikorupsi dan anggota International Council Transparency International, Natalia Soebagjo
- Advokat, Rahayu Ningsih Hoed
- Advokat, Todung Mulya Lubis
Peran dan Batasan Amicus Curiae
Amicus curiae merupakan bentuk partisipasi publik dalam proses pengadilan yang memberikan pendapat hukum tanpa menjadi alat bukti resmi. Arsil menegaskan pihaknya tidak meminta majelis hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan Nadiem, melainkan memberikan panduan terkait mekanisme hukum yang ideal dalam praperadilan.
“Kami tidak bermaksud meminta Yang Mulia untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan dalam perkara ini, karena itu bukan kompetensi kami,” ujar Arsil.

Tinggalkan Balasan