Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan kuota haji Indonesia untuk tahun 2026 sebanyak 221 ribu jemaah. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, memastikan pembagian kuota haji antara jalur reguler dan khusus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Penegasan itu disampaikan Gus Irfan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). Ia menegaskan bahwa pembagian kuota tersebut sudah diatur dalam undang-undang dan tidak mengalami perubahan.
Usulan Pembagian Kuota Per Provinsi Berdasarkan Antrean
Gus Irfan juga menjelaskan bahwa kementeriannya telah mengusulkan pembagian kuota 92 persen kuota reguler ke tiap provinsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pembagian ini akan didasarkan pada sistem antrean yang sudah diatur dalam undang-undang.
“Jika kita gunakan antrean sepenuhnya, maka akan terjadi pemerataan. Di seluruh Indonesia, antrean akan menjadi 26,4 tahun. Tidak seperti sekarang yang bervariasi, ada yang 18 tahun dan ada yang sampai 40 tahun,” jelas Gus Irfan.
Menunggu Persetujuan DPR untuk Finalisasi Kuota
Meskipun sudah mengajukan usulan, Gus Irfan menyebut pihaknya masih menunggu persetujuan dari DPR, khususnya Komisi VIII, untuk membagi kuota haji yang telah diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi.
“Kami meminta persetujuan DPR Komisi VIII agar segera bisa membagi kuota yang sudah diterima,” kata Gus Irfan saat berada di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).
Penyesuaian Nilai Manfaat dan Antrean
Selain pembagian kuota, pemberian nilai manfaat juga akan diterapkan secara merata di seluruh daerah. Antrean haji di tiap provinsi akan disesuaikan agar lebih adil.
“Dari situ juga nanti akan sama pemberian atau pembayaran nilai manfaat, tidak ada perbedaan,” tambah Gus Irfan.

Tinggalkan Balasan