Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyerahkan 200 nama calon pejabat Kementerian Haji dan Umrah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel.
Dalam audiensi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025), Gus Irfan menjelaskan kedatangannya selain untuk meminta pendampingan, juga agar KPK melakukan penelusuran terhadap calon pejabat yang akan bergabung ke kementerian tersebut.
Permintaan Pendampingan dan Penelusuran Calon Pejabat
“Pertama tentu terkait dengan situasi proses haji di kita, kemudian proses bisnis haji yang akan kita lakukan dan sudah kita lakukan. Kemudian yang ketiga kita ingin agar selalu mendapat pendampingan dari KPK untuk memastikan bahwa semua proses yang kita lakukan sesuai dengan aturan seperti amanat dari presiden bahwa proses haji harus dilakukan secara akuntabel dan transparan,” ujar Gus Irfan kepada wartawan.
Selain itu, Gus Irfan menyerahkan 200 nama calon pejabat untuk dilakukan tracing agar tidak terjadi masalah di kemudian hari dalam penyelenggaraan haji.
KPK Dukung Transparansi dan Pencegahan Korupsi
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, menyambut baik audiensi tersebut. Ia menyampaikan bahwa pimpinan KPK mendukung penuh agar setiap program Kementerian Haji, termasuk penyelenggaraan haji, berjalan transparan dan akuntabel.
“KPK juga menyampaikan bahwa KPK sudah pernah melakukan kajian, telaahan, dan bahkan penyelidikan terkait kegiatan haji ini. Harapannya ke depan proses pengurusan dan pengelolaan jemaah haji makin hari makin lebih baik,” ungkap Cahya.
KPK pun siap memberikan pembekalan dan sosialisasi kepada seluruh pejabat Kementerian Haji dan Umrah agar memahami pentingnya integritas dalam penyelenggaraan haji. Cahya menegaskan bahwa tugas ini dibiayai negara sehingga diharapkan tidak ada penerimaan hal-hal tidak sah.
Kasus Kuota Haji Masih Diselidiki KPK
Selain itu, KPK tengah mengusut kasus korupsi kuota haji tahun 2024 yang telah memasuki tahap penyidikan. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita sejumlah aset terkait kasus tersebut, termasuk uang tunai, mobil, dan properti.

Tinggalkan Balasan