Mobil mewah Rolls-Royce di Makassar menjadi sorotan setelah terungkap menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Kendaraan yang melintas dengan pelat “DD-1-EDY” tersebut ternyata belum terdaftar secara resmi di sistem kepolisian, sehingga pengemudi langsung dikenai tilang.
Video mobil Rolls-Royce berwarna cokelat muda dan perak yang melaju di jalan diunggah ke media sosial melalui akun Instagram @sosmedmakassar. Warganet pun dibuat penasaran dengan keaslian pelat nomor yang terpasang pada kendaraan tersebut.
Nomor Polisi Tidak Terdaftar di Aplikasi Resmi
Pemeriksaan menggunakan aplikasi Basul Mobile dari Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) menunjukkan bahwa nomor polisi “DD-1-EDY” tidak tercatat dalam database resmi. Hal ini memicu penindakan dari pihak kepolisian setempat.
Proses Pendaftaran Nopol Baru dan Penindakan Polisi
Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Kombes Karsiman menjelaskan bahwa mobil Rolls-Royce tersebut adalah kendaraan baru yang masih dalam proses pendaftaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di Ditlantas dan Samsat.
“Sambil menunggu TNKB aslinya keluar, pengemudi menggunakan TNKB yang belum terdaftar,” kata Karsiman, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Amin Toha menambahkan, pengemudi langsung dikenakan tilang dan SIM ditahan. Denda sebesar Rp 500 ribu dikenakan sesuai Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas.
“Kami menelusuri kasus ini hingga menemukan kendaraan dan pemiliknya, lalu melakukan penindakan,” ujar Amin.
Amin juga menegaskan bahwa kendaraan baru seharusnya menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) selama menunggu pelat resmi keluar.
Permintaan Maaf Pengemudi Rolls-Royce
Pengemudi mobil, Arifuddin Jufri, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Ia mengaku menyesal karena pelat nomor yang digunakan tidak sesuai ketentuan.
“Saya Arifuddin Jufri memohon maaf atas viralnya mobil Rolls-Royce yang melintas di Jalan AP Pettarani menggunakan pelat yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya sambil menunjukkan surat tilang dari kepolisian.

Tinggalkan Balasan