Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah status menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Perubahan ini disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, Kamis (2/10/2025) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat.

Keputusan tersebut merupakan hasil pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota DPR yang hadir.

Perubahan 84 Pasal dan Larangan Rangkap Jabatan

Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan terdapat 84 pasal yang mengalami perubahan dalam RUU ini. Salah satu perubahan utama adalah pengalihan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.

“Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” ujar Andre dalam rapat pada Jumat (26/9/2025).

Selain itu, RUU ini juga mengatur pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri yang menjabat di direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

“Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN berlaku sejak putusan MK dibacakan,” jelas Andre.

Penunjukan Kepala BP BUMN di Tangan Presiden

Mengenai pengganti posisi Menteri BUMN sebagai Kepala BP BUMN, Andre menegaskan bahwa penunjukan sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

“Itu masih tergantung Presiden siapa yang ditunjuk,” ujarnya singkat usai rapat paripurna DPR RI.

Ketika ditanya apakah Plt Menteri BUMN saat ini, Dony Oskaria, akan otomatis diangkat sebagai Kepala BP BUMN, Andre menegaskan hal tersebut bukan kewenangannya dan sepenuhnya berada di bawah keputusan Presiden.

Meski demikian, seluruh pegawai Kementerian BUMN secara otomatis akan menjadi pegawai BP BUMN. Status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terjaga meski lembaga berubah dari kementerian menjadi badan pengaturan setingkat kementerian.

Fungsi BP BUMN dan Pengawasan BUMN

Terkait fungsi dan tugas BP BUMN secara keseluruhan, tidak jauh berbeda dengan status sebelumnya sebagai kementerian. Namun ada perubahan signifikan dalam hal pengawasan BUMN.

“Dulu Kementerian BUMN memiliki fungsi pengawasan, sekarang fungsi pengawasan diserahkan kepada Dewan Pengawas Danantara,” jelas Andre. Perubahan ini menjadi pembeda utama antara Kementerian dan Badan Pengaturan BUMN.

Proses peralihan jabatan dan struktur organisasi BP BUMN akan diteruskan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dibentuk.