KPK mengaku mengalami kesulitan dalam memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan suap perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2. Hal ini disebabkan sebagian besar saksi yang terkait merupakan warga negara Korea dan saat ini berada di luar negeri.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa tim KPK beberapa waktu lalu telah berangkat ke Korea untuk memeriksa saksi-saksi tersebut. Namun, upaya ini tidak mudah karena mayoritas saksi dari perusahaan kontraktor Hyundai sudah kembali ke Korea.
Komunikasi dengan Pihak Kontraktor di Korea
Asep menambahkan, perusahaan kontraktor pembangunan PLTU Cirebon 2 memang berasal dari Korea dan sudah kembali ke negaranya. Meskipun demikian, KPK tetap menjalin komunikasi dengan pihak kontraktor untuk mendukung proses penyidikan.
Selain itu, KPK juga masih mendalami peran salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Herry Jung. Penyidik tengah menelusuri apakah Herry Jung memberikan suap atau diminta memberikan uang suap oleh mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Status Tersangka dan Dugaan Suap
Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 dan terakhir diperiksa oleh KPK pada 26 Mei 2025 di gedung Merah Putih KPK. Namun, hingga kini ia belum ditahan.
Herry diduga memberikan suap sebesar Rp 6,04 miliar kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait perizinan proyek PLTU-2 yang dikelola PT Cirebon Energi Prasarana. Nilai suap tersebut mengalami penurunan dari janji awal sebesar Rp 10 miliar dan diberikan secara bertahap dalam bentuk tunai.
Peran Mantan Bupati dan Kasus OTT
Sunjaya Purwadisastra, yang menjabat sebagai Bupati Cirebon periode 2014-2019, juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2019, yang menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto, sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Dalam masa jabatannya, Sunjaya tercatat menerima uang sebesar Rp 64 miliar dan diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 37 miliar.
Pasal yang Dilanggar
Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan