KPK menahan lima tersangka yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun 2019-2022. Kelima tersangka diduga menyuap anggota DPRD guna melancarkan pencairan dana hibah yang sebenarnya tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Dalam proses pencairan dana tersebut, kelima korlap menyusun proposal yang diajukan ke DPRD. Proposal itu berisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat.
Skema Korupsi Dana Hibah Melalui Proposal Fiktif
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan seharusnya penyaluran dana hibah berdasarkan informasi langsung dari masyarakat atau mekanisme bottom-up. Idealnya, anggota DPRD mengecek langsung kebutuhan saat reses dan berdialog dengan warga.
“Dana pokir seharusnya berdasarkan informasi lapangan, tapi yang terjadi adalah korlap menyusun proposal sendiri tanpa verifikasi,” terang Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Proposal yang sudah dibuat diserahkan ke anggota DPRD bersama uang suap atau “ijon” sebagai komitmen sebelum pencairan dana hibah disetujui. Dari praktik ini, Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, menerima uang suap mencapai Rp 79,74 miliar selama masa jabatannya 2019-2022.
Ketua DPRD Jatim Terima Rp 79,74 Miliar dari Komitmen Fee
Asep mengungkapkan uang tersebut merupakan 20 persen komitmen fee karena Kusnadi mempermudah proses pencairan dana hibah pokir untuk para korlap di wilayah masing-masing.
“Para korlap memberikan sejumlah uang terlebih dahulu agar proposal mereka disetujui,” kata Asep.
Daftar 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
| Kategori | Nama | Keterangan |
|---|---|---|
| Penerima Suap | Kusnadi (KUS) | Mantan Ketua DPRD Jatim |
| Penerima Suap | Anwar Sadad (AS) | Wakil Ketua DPRD Jatim |
| Penerima Suap | Achmad Iskandar (AI) | Wakil Ketua DPRD Jatim |
| Penerima Suap | Bagus Wahyudiono (BGS) | Staf Anggota DPRD Jatim |
| Pemberi Suap | MHD (Mahud) | Anggota DPRD Jatim 2019-2024 |
| Pemberi Suap | FA (Fauzan Adima) | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 |
| Pemberi Suap | JJ (Jon Junaidi) | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024 |
| Pemberi Suap | AH (Ahmad Heriyadi) | Pihak swasta |
| Pemberi Suap | AA (Ahmad Affandy) | Pihak swasta |
| Pemberi Suap | AM (Abdul Motollib) | Pihak swasta Kabupaten Sampang |
| Pemberi Suap | MM (Moch. Mahrus) | Pihak swasta Kabupaten Probolinggo; anggota DPRD Jatim 2024-2029 |
| Pemberi Suap | AR (A. Royan) | Pihak swasta Tulungagung |
| Pemberi Suap | WK (Wawan Kristiawan) | Pihak swasta Tulungagung |
| Pemberi Suap | SUK (Sukar) | Mantan Kepala Desa Kabupaten Tulungagung |
| Pemberi Suap | RWR (Ra. Wahid Ruslan) | Pihak swasta Kabupaten Bangkalan |
| Pemberi Suap | MS (Mashudi) | Pihak swasta Kabupaten Bangkalan |
| Pemberi Suap | MF (M. Fathullah) | Pihak swasta Kabupaten Pasuruan |
| Pemberi Suap | AY (Achmad Yahya) | Pihak swasta Kabupaten Pasuruan |
| Pemberi Suap | AJ (Ahmad Jailani) | Pihak swasta Kabupaten Sumenep |
| Pemberi Suap | HAS (Hasanuddin) | Pihak swasta Kabupaten Gresik; anggota DPRD Jatim 2024-2029 |
| Pemberi Suap | JPP (Jodi Pradana Putra) | Pihak swasta Kabupaten Blitar |

Tinggalkan Balasan