Penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kini dialihkan ke rumah sakit karena harus menjalani operasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjamin pengamanan ketat selama masa perawatan di rumah sakit tersebut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Nadiem masih dalam status dibantarkan dan mendapatkan pengawasan khusus dari petugas. “Yang bersangkutan masih dibantar. Iya tentu (ada penjagaan khusus) kalau dibantar dengan sakit pasti ada penjagaan,” ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Pengamanan Bergantian Selama Perawatan

Anang menjelaskan, ada enam petugas yang secara bergantian menjaga Nadiem di rumah sakit. Penjagaan dilakukan secara simultan dengan dua petugas bergantian setiap waktu.

“Kurang lebih hampir 6 orang bergantian secara simultan, bergantian. Jadi pagi 2 orang, 2 orang bergantian. (Tangan Nadiem diborgol atau tidak) sesuai ketentuan. Iya (diborgol) tergantung situasi,” kata Anang.

Sudah Dua Pekan di Rumah Sakit, Kejagung Pastikan Nadiem Tidak ke Mal

Menurut Anang, Nadiem sudah menjalani pembantaran di rumah sakit selama dua pekan. Kejagung memastikan mantan menteri itu tetap berada di lokasi perawatan dan tidak keluar ke tempat umum seperti mal.

“(Sampai dua minggu belum selesai) kamu ini aja (cek kesana langsung) daripada melanggar hak nanti. Yang penting masih ada (di rumah sakit) nggak ke mal,” tegasnya.

Penahanan Dibantarkan Karena Operasi

Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim sakit dan harus menjalani operasi sehingga dilakukan pembantaran penahanan ke rumah sakit. Hal ini disampaikan Anang saat jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/9).

“Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi,” ujarnya.

Anang belum merinci kondisi kesehatan Nadiem secara detail dan menyebut akan melakukan pengecekan lanjutan terkait proses operasi dan masa pemulihan.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 4 September 2025. Ia kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nadiem mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dan penahanannya.