Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI yang menyegel sejumlah lokasi parkir ilegal di aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Menurutnya, penertiban ini penting untuk mencegah potensi kebocoran pajak yang merugikan pendapatan daerah.

“Saya memberikan dukungan sepenuhnya pada apa yang dilakukan oleh teman-teman DPRD, karena urusan perparkiran harus segera diselesaikan,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Transaksi Parkir Wajib Cashless

Pramono menegaskan, pengelolaan parkir di Jakarta tidak boleh lagi dilakukan secara manual. Ia menginstruksikan seluruh transaksi parkir harus menggunakan sistem pembayaran non-tunai demi transparansi dan akuntabilitas penerimaan daerah.

“Semua perparkiran yang dikelola oleh pemerintah daerah harus cashless. Tidak boleh lagi transaksinya secara manual,” tegas Pramono.

Tidak Ada Toleransi untuk Parkir Ilegal

Gubernur Jakarta ini memperingatkan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik parkir ilegal. Jika ditemukan kecurangan yang merugikan pendapatan daerah, akan ada tindakan lanjutan yang tegas.

“Parkir harus transparan dan tidak boleh ada pihak yang mendapatkan privilege khusus. Dengan sistem cashless dan transparan, semua pendapatan akan masuk ke Balai Kota,” ujarnya.

Pramono juga menyebutkan fokus pemerintah saat ini tidak hanya pada pembenahan sistem transportasi dan program-program sosial seperti KJP Plus dan KJMU, tetapi juga pada penataan lapangan, termasuk masalah parkir, sampah, dan saluran drainase.

Penyegelan Empat Lokasi Parkir Ilegal

Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel empat titik parkir ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa penyetoran pajak. Penindakan ini dilakukan karena praktik tersebut menyebabkan potensi kebocoran pendapatan daerah mencapai Rp 70 miliar per tahun.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI, Jupiter, menyatakan lokasi parkir ilegal tersebut berada di aset PD Pasar Jaya di Jakarta Pusat, wilayah Sentra Timur Pulogebang Jakarta Timur, serta beberapa lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).

“Pengelolaan parkir dilakukan pihak swasta tanpa dasar hukum dan tidak tercatat sebagai objek pajak,” kata Jupiter di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (1/10).

Menurut Jupiter, aktivitas parkir ilegal ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa izin Pemprov DKI. Ia menyoroti lemahnya pengawasan yang menjadi celah untuk meraup keuntungan pribadi dari aset negara.

“Ini bukan baru kemarin terjadi. Ada yang sudah belasan tahun beroperasi. Pertanyaannya, kenapa bisa lolos selama ini?” tuturnya.