Rapat paripurna DPR RI kembali bergulir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Dalam agenda tersebut, DPR menyepakati dua Rancangan Undang-Undang (RUU) penting untuk diajukan sebagai usul inisiatif DPR, yakni RUU Statistik dan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin jalannya rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 ini. Kehadiran pimpinan DPR lainnya, seperti Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurizal, turut memperkuat sidang tersebut.
Persetujuan RUU Statistik Jadi Usul DPR
Awalnya, Dasco meminta pendapat dari seluruh fraksi terkait RUU Statistik. Sebanyak delapan fraksi secara tertulis menyampaikan pandangannya. Setelah itu, Dasco menanyakan langsung kepada anggota DPR yang hadir apakah RUU Statistik dapat disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
“Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang statistik dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR?” tanya Dasco.
Respon anggota DPR pun tegas, “Setuju.”
RUU PPSK Disetujui Jadi Usul Inisiatif Komisi XI
Selanjutnya, Dasco meminta pendapat fraksi-fraksi mengenai RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang diajukan oleh Komisi XI DPR. Pendapat dari fraksi-fraksi juga disampaikan secara tertulis.
Setelah itu, Dasco kembali menanyakan persetujuan anggota untuk mengesahkan RUU PPSK sebagai usul inisiatif DPR. Para anggota Dewan menyatakan persetujuan secara aklamasi.
“Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi IX DPR tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?” ujar Dasco.
Jawaban dari anggota DPR kembali “Setuju.”

Tinggalkan Balasan